Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6/2026).
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pemberian ruang bagi anggota
Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun institusi sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari kepolisian. Penempatan tersebut dapat dilakukan apabila jabatan yang diisi berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, seperti keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan publik.
Selain itu, anggota
Polri aktif juga dapat ditempatkan pada jabatan di luar institusi kepolisian atas permintaan presiden, kementerian, atau lembaga negara apabila keahlian yang dimiliki dianggap dibutuhkan.
Pengesahan revisi UU
Polri dilakukan secara aklamasi setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Selain mengatur penempatan anggota
Polri pada jabatan sipil, revisi undang-undang ini juga memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri. Ketentuan baru tersebut mencakup perpanjangan usia pensiun bagi personel Polri, termasuk pejabat perwira tinggi. Untuk Kapolri atau perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden sesuai kebutuhan organisasi.
Pemerintah menilai perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih responsif dan adaptif sehingga
Polri dapat menjalankan tugasnya secara efektif dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang.
Namun, revisi UU
Polri juga menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai perluasan ruang bagi anggota
Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil berpotensi mengurangi profesionalisme institusi kepolisian serta memunculkan tumpang tindih peran antara aparat keamanan dan birokrasi sipil. (*)