Teknologi

Dianggap Merusak Kesehatan Mental, TikTok hingga YouTube Digugat!

Ruslan
datanews.id- Sebuah sekolah di Seattle (Seattle Public Schools/SPS), Amerika Serikat, menggugat sejumlah media sosial termasuk TikTok, YouTube, Facebook, Snap dan Instagram.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Distrik AS di Seattle itu, dikatakan bahwa media sosial sudah mengeksploitasi otak anak muda yang rentan, demi keuntungan perusahaan.

Facebook cs juga disebut menggunakan taktik psikologis sehingga berdampak pada krisis kesehatan mental di sekolah.

Dari kacamata hukum, perusahaan media sosial itu melanggar undang-undang gangguan publik negara bagian Washington.

Akibat penggunaan dan kecanduan media sosial yang dialami siswa, sekolah di Seattle itu mengeklaim pihaknya rugi baik secara finansial maupun operasional.

Pasalnya, mereka harus memberikan konseling kepada siswa yang mengalami krisis mental hingga menanggapi ancaman, baik ancaman yang dialami murid maupun sekolah di media sosial.

"Krisis kesehatan mental ini bukan kebetulan semata. Ini adalah hasil yang disengaja dan tindakan afirmatif dari para Tergugat dalam merancang dan memasarkan platform media sosial mereka guna menarik minat kaum muda," demikian klaim gugatan itu, dikutip KompasTekno dari GeekWire, Senin (9/1/2023).

Untuk memperkuat klaimnya, Seattle Public Schools juga melampirkan survei yang menunjukkan bahwa "siswa merasa sangat sedih atau putus asa selama hampir setiap hari dalam dua pekan atau lebih, sehingga mereka berhenti melakukan beberapa aktivitas sehari-harinya."

Siswa yang mengalami masalah itu diklaim jumlahnya naik 30 persen di tahun 2019 ketimbang tahun 2009.

SPS juga mengatakan pihaknya meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial, sebagaimana pernyataan Joe Biden yang menyatakan bahwa "kita harus meminta pertanggungjawaban platform media sosial atas eksperimen nasional yang mereka lakukan pada anak-anak demi keuntungan."

Adapun melalui gugatan ini, SPS meminta pengadilan agar memerintahkan penghentian gangguan publik yang dibuat oleh perusahaan media sosial, memberikan ganti rugi dan membayar upaya pendidikan pencegahan serta perawatan dari praktik penggunaan media sosial yang berlebihan dan menimbulkan dampak buruk.

Tanggapan Meta

Induk Facebook dan Instagram, Meta, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh SPS. Tanggapan Meta memang tidak begitu rinci karena perusahaan hanya berdalih pihaknya sudah menyediakan sejumlah alat keamanan untuk pengguna kalangan muda.

Alat yang sama juga bisa dipakai oleh pihak keluarga atau orang tua, agar menjaga kesehatan mental pengguna.

Source: Kompas.com


Tag:

Berita Terkait

Parlemen

PWI Riau Terima Aspirasi DPW NasDem, Dorong Penyelesaian Sesuai Mekanisme Pers

Parlemen

Kepala BKN Prof. Zudan Kunker ke Cilacap Memotivasi ASN Wujudkan Asta Cita dan Visi Daerah

Parlemen

Satgas PRR Terus Dorong Realisasi Jaminan Hidup Agar Penyintas Semakin Berdaya

Parlemen

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Parlemen

Masyarakat Kecewa Putusan Kapolres Rohil Tutup Hiburan Pasar Malam, Ini Alasanya...

Parlemen

Bedah 22 Indikator Demokrasi, Pemprov Riau Pertajam Akurasi Data IDI 2025