Pemprov Siapkan Pergub Penghapusan dan Keringanan Pajak Daerah, Ini 7 Berkah dari Gubernur

Ruslan
datanews.id- Kabar gembira bagi masyarakat Riau, Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun ini kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak Daerah Riau lebih Baik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.

7 berkah tersebut yakni:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda 2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II )Dan 4. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).
4. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
5. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
6. Diskon 50 % Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1s/d5 diatas berakhir).

Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak. Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.

"Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada para wajih pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target. Hal ini dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya, untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," ujar Gubri.

Dikatakan Gubri, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubri.

Sementara itu, Dirlantas Pekanbaru, Kombes Pol Dwi Nur S, mengatakan, penerapan pemberlakuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) yang menyatakan, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang.



Tag:

Berita Terkait

Otomotif

Kantor Samsat Seluruh Riau Tutup 2 Hari Ini, Buka Kembali Sabtu 16 Mei 2026

Otomotif

Perhimpunan Keluarga Siak Riau Sepakat Menangkan Syamsuar - Mawardi di Pilgubri 2024

Otomotif

Syahrul Aidi Maazat Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Syamsuar-Mawardi di Pilgub Riau 2024

Otomotif

Ini Nama 11 Pejabat yang Akan Terbang ke Jerman bersama Gubernur Riau Syamsuar

Otomotif

DPRD Riau Kritik Rencana Kunker Gubernur Syamsuar ke Jerman, Mardianto: Secara Attitude Etikanya Tidak Masuk

Otomotif

Saat Riau Dilanda Kabut Asap, Gubernur Syamsuar Boyong Istri, Pejabat hingga Staf ke Jerman, Ini Nama-namanya..