datanews.id - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus perselingkuhan menantu dengan mertua. Kejadian ini viral berawal dari sang istri membagikan kisahnya lewat akun TikTok @norma_risma, kemudian menceritakan kronologi kejadian langsung dengan Denny Sumargo yang diunggah di kanal YouTube CURHAT Bang Denny Sumargo pada Rabu (28/12/2022). Diketahui perselingkuhan ini terungkap atas penggerebekan warga setempat tepat pada 16 November 2022 di Serang, Banten.
Hujatan demi hujatan sontak ditujukan pada RZ mantan suami Norma Risma dan kepada ibu kandung Norma (RA). Ironisnya, Norma justru dipolisikan oleh RZ, karena ia tak terima atas perlakuan mantan istrinya. RZ melaporkan mantan istrinya dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada Kamis, 29 Desember 2022 ke Sentral Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten. (KOMPAS.com, 4/1/2023). Tak hanya melaporkan Norma, RZ pun melaporkan Denny Sumargo dengan tuduhan yang sama (dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik). Namun anehnya tatkala kuasa hukum RZ ditanya wartawan tentang pasal yang menjerat Norma, kuasa hukum RZ tampak kebingungan.
Kasus perselingkuhan menantu dengan mertua seperti yang dialami Norma Risma (NR) dengan suaminya RZ sebenarnya bukan hal yang baru. Kasus-kasus serupa sebenarnya telah banyak melanda keluarga muslim. Namun banyak ditutupi karena dianggap aib. Korban perselingkuhan biasanya akan traumatik dan memilih diam atau cerai. Selesai.
Fenomena perselingkuhan dalam keluarga muslim adalah ancaman berbahaya yang harus diwaspadai. Karena musuh nyata justru adalah orang terdekat sendiri. Hal ini terjadi akibat longgarnya batasan-batasan syariat terkait tata pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islam, tipisnya keimanan, dan derasnya arus sekularisme dab liberalisme yang diterapkan saat ini.
Ketidakpahaman hak dan kewajiban suami dan istri menjadi pemicu semakin runyamnya problem rumah tangga. Berkeluarga yang merupakan idaman bagi insan yang belum menikah, justru menjadi babak belur karena kurangnya ilmu dan keimanan. Jelaslah bahwa bukan materi sumber kebahagiaan suatu keluarga.
Dalam sistem kapitalis sekuler saat ini, kita banyak para istri yang harus bekerja ke luar rumah. Akibatnya peran istri sebagai pelayan suami dan pengatur rumah tangga termarjinalkan. Suami yang kurang iman akhirnya mencari pelampiasan naluri seksual kepada yang bisa memberi rasa nyaman, sekalipun harus bermaksiat. Nauzubillah min dzalik.
Dalam sistem Islam, kasus-kasus perselingkuhan akan diminimalkan sekecil mungkin. Karenanya Islam memberi sanksi yang tegas terhadap pelaku perzinahan. Apalagi yang sudah menikah sanksinya adalah dengan hukuman rajam sampai mati.
Dalam hukum Islam, rajam adalah salah satu bentuk praktekhudud(jamak) atauhadd(tunggal).Hududsecara harfiah berarti juga batas atau pencegahan. Rajam adalah praktek hukuman untuk pelaku zina yang sudah atau sudah pernah menikah dengan cara dikubur separuh badan di tanah dan ditimpuk batu hingga meninggal. Untuk menjatuhkan hukum rajam diwajibkan membawa empat saksi yang masing-masing dari saksi bisa memastikan terdakwa benar-benar berzina. Dalam sebuah riwayat diumpamakan, seperti melihat masuknya ember ke dalam sumur atau batang celak masuk ke wadah celak mata.
Barangsiapa yang menyatakan seseorang telah berzina tanpa membawa empat saksi, atau saksi yang dibawa tidak bisa memastikan bahwa perzinahan telah terjadi, maka si penuduh kenahaddcambuk 40 kali atas dasar penuduhan tanpa bukti (qadzaf).
Memang, selama Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam hidup, tidak ada satu kasus pun terkait rajam yang dibuktikan melalui kesaksian empat orang. Semua kasus rajam yang terjadi merupakan pengakuan dari pelakunya sendiri. Ini membuktikan bahwa syarat hukuman zina yang berbentuk rajam, sangat sulit terjadi, bahkan hampir tidak mungkin. Empat saksi yang mengetahui masuknya penis ke dalam vagina pun tidak pernah terjadi.Jika ada yang "menyaksikan" atau bahkan mencari celah untuk bisa menyaksikan orang yang berzina, bukankah itu berbenturan dengan keharusan menjaga pandangan dari aurat seseorang yang bukan hak mata kita?
Untuk itulah dalam pelaksanaan hukum Islam dibutuhkan tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara yang menerapkan sistem Islam. Jika tiga pilar ini terwujud maka tindakan kriminal dan kemaksiatan akan bisa diminimalisir.
Lantas bagaimana jika menantu berniat menikahi ibu mertua? Maka hukumnya tidak boleh atau haram hukumnya seorang menantu menikahi ibu mertua karena ibu mertua menjadi mahram selamanya atau disebut dengan mahram muabbad. Jadi meskipun sudah cerai dengan istrinya yang notabene anak dari ibu mertuanya, status kemahraman tetap berlaku selamanya. Jadi ibu mertua tetap mahram meskipun sudah cerai.
Berbeda dengan mahram muaqqat atau mahram sementara, boleh menikahi dengan mahram sementara apabila telah cerai dengan istrinya atau istrinya wafat. Misalnya saudari kandung istri atau bibi istri, tidak boleh menikahi jika masih status pernikahan dengan istri, apabila istrinya wafat atau ia telah cerai dengan istrinya, boleh menikah dengan saudari istri atau bibi istri setelahnya.
Demikianlah sempurnanya Islam dalam mengatur tata pergaulan dalam Islam. Sistem kapitalis sekuler terbukti gagal dalam menyelamatkan keluarga muslim dari ancaman laten seks bebas. Wallahu a'lam bi ash shawab. ***