datanews.id - Badab, seorang ayah tiri berinisial DD (51) dan abang tiri JK (24) nekat mencabuli dua gadis belia yang merupakan anak dan adik tirinya. Kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, Ahad (28/1/2024) sekira pukul 20.23 WIB.
Korban berinisial K (13) dan M (15) warga Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, baru diketahui oleh ibu kandung korban berinisil H pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani bahwa kedua korban merupakan anak tirinya. "Sedangkan pelaku ayah dan abang tiri kedua korban," ujarnya.
Awalnya terbongkar kasus ini, saat ibu korban merasa curiga tingkah suaminya yang saat itu korban M lewat setelah usai mandi.
"Setelah itu ayah tiri korban mengintip lewat pintu kamar korban lalu ibu korban menghampiri pelaku dan berkata 'ngapa ngintip-ngintip di kamar anak, dia sudah dewasa'. Pelaku menjawab 'biasa tu bapak ke anak'," jelas Kapolsek.
Setelah itu, ibu korban melihat anak-anaknya baru pulang dari sekolah dengan rasa ketakutan lalu menjumpai ibunya dan menceritakan bahwa korban sudah dilecehkan oleh ayah tiri korban lebih dari 3 kali di dalam rumah, dan dilakukan persetubuhan oleh abang tiri korban sebanyak 2 kali di dalam rumah.
"Mengetahui kejadian tersebut ibu korban menyampaikan kepada J kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk melaporkan peristiwa tersebut," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, langsung dilakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi.
"Setelah alat bukti cukup, saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga dan Personil untuk menangkap pelaku," tambah Kapolsek.