datanews.id - Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres
Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah IH Alias IL (28) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
IH Alias IL (28) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 6 paket diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor 365,54 Gram, 1 helai kantong plastik asoi warna hitam, 1 bungkus plastic snack merk Pillows warna kuning, 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat, 1 (satu) blok plastik klip obat warna bening, 1 helai bungkusan potongan plastik asoi warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 900.000, 1 buah gunting kecil, 1 buah gunting jepit, 1 buah sendok plastik warna putih diduga digunakan sebagai sendok shabu, 1 buah potongan pipet plastik warna bening diduga sebagai sendok shabu, 1 unit timbangan digital merk Constan warna hitam dan 1 unit handphone android merk Vivo Y33s warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Januari 2024, Sat Res Narkoba Polres
Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial IH Alias IL (28) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota
Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres
Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap IH Alias IL (28) saat sedang berada dikediamannya di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (20/2/2024) siang. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini IH Alias IL (28) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres
Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024), Kapolres
Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres
Dumai Iptu Mardiwel SH MH, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 28 tahun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, IH Alias IL (28) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
"Tersangka IH Alias IL (28) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres
Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH Alias IL (28) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun," jelas Kasat Narkoba Polres
Dumai Iptu Mardiwel SH MH.
Pantauan dilapangan, disamping melaksanakan tugas rutinnya dan menjaga situasi Kamtibmas Kota
Dumai Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polri khususnya Polres
Dumai dan Polsek Jajaran Polres
Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya. (den)