Sigli -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda
Aceh akhirnya mengabulkan gugatan atas Muhammad Qusyasyi, terhadap Keputusan
Bupati Aceh Utara Nomor: 141/46/2024 tentang Pemberhentian Keuchik dan Penunjukan Penjabat Keuchik gampong Sangkelan, Kec.Bandar Baro, Kabupaten
Aceh Utara.
Putusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Banda
Aceh pada 1 Juli 2025, menyatakan batal keputusan
Bupati Aceh Utara dan mewajibkan tergugat untuk mencabutnya dan memulihkan kembali hak dan jabatan Muhammad Qusyasyi sebagai Keuchik sah.
Teuku Musliadi, SH, Kuasa Hukum dari Muhammad Qusyasyi mengapresiasi keputusan PTUN Banda
Aceh dan mengharapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Medan untuk menguatkan Keputusan PTUN Banda Aceh.
Teuku Musliadi selaku penggugat menilai bahwa, keputusan
Bupati Aceh Utara tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan prosedur pemerintahan yang berlaku.
Sementara, pihak Pemerintah Kabupaten
Aceh Utara tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding ke PTTUN Medan.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Teuku Musliadi, SH selaku kuasa hukum Muhammad Qusyasyi memiliki keyakinan kuat, bahwa, PTTUN
Medan mempertimbangkan kasus ini secara objektif dan komprehensif.
"Kami Percaya PTTUN
Medan dapat menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, yang sudah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang jelas."
Keputusan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi klien kami dan masyarakat gampong Sangkelan," tegas Teuku Musliadi, kepada Wartawan di Kantor IWO Pidie, Jumat (1/8/2025).
"Pemberhentian Keuchik Sangkelan seharusnya dilakukan berdasarkan mekanisme, bukan atas dasar kepentingan sepihak," tandasnya lagi. (Hasballah.B)