datanews.id - Seorang nelayan berinisial RF (48) bersama barang bukti daun ganja kering sebanyak 4500 gram diamankan personel Unit Opsnal Polsek Manyak, Selasa (21/2/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Jamaluddin Nasution, Senin (27/2/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan terhadap seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dimana di salah satu rumah Dusun Darul Falah Desa Mesjid di Kecamatan Manyak Payed diduga menjadi lokasi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Menyikapi laporan keresahan masyarakat tersebut, lalu anggota Unit Opsnal Polsek Manyak Payed melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut. Dalam penggerebekan itu personel polisi mengamankan pemilik rumah berinisial RF.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 21 bungkus amplop besar ganja, 20 bungkus amplop sedang, 24 bungkus amplop kecil ganja dan 3 ikat besar ganja yang dimasukkan dalam tas ransel serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut. (esy)