datanews.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 4,62 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Mulyandi segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka SBC alias I.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket dengan berbagai ukuran yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Di hadapan tersangka dan Ketua RT setempat, petugas membuka paket-paket tersebut untuk memastikan isinya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka SBC mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni SBC (46) dan seorang perempuan berinisial IR (30). Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak penyimpanan sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, kaca pirex, alat hisap sabu, mancis, serta satu unit sepeda motor.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Polres Rokan Hilir juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.***