datanews.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika dengan berat kotor total 3,31 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni PN alias P Bin J (38), seorang nelayan warga Panipahan Darat.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, IPDA Mulyandi selaku Katim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir langsung memerintahkan personel gabungan Satgas Anti Narkoba Polres
Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dengan didampingi Ketua RT setempat. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas," jelasnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua paket diduga sabu di dalam kamar, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android merek OPPO warna hijau toska, serta satu buah mancis.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di sekitar rumah, petugas juga menemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu di bawah kolong rumah yang diketahui sempat dibuang tersangka ketika penggerebekan berlangsung.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari daerah Sungai Rakyat.
Adapun total barang bukti yang diamankan berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran, beberapa plastik klip merah kosong, satu unit telepon genggam Android merek OPPO warna hijau toska, dan satu buah mancis.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(sul)