datanews.id -
KPK menetapkan dan menahan AMA (Bupati Sidoarjo 2020-2025) sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan uang dan pemotongan dana insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan
Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Akun resmi
KPK di platform X, (@KPK_RI) menyebutkan AS diduga memerintahkan SW untuk melakukan pemotongan dana insentif sebesar 10-30% yang diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi AMA & AS. Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp2,7 Miliar.
KPK menyayangkan tindak pidana korupsi kembali terjadi di lingkungan Pemkab. Sidoarjo. Sebagai upaya pencegahan korupsi,
KPK akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar dapat terwujudnya tata kelola pemerintah daerah yang bebas dari korupsi. (*)