datanews.id -Rudapaksa anak dibawah umur, seorang pria berinisial MY (41), warga Kecamatan Manyak Payed
Aceh Tamiang di ringkus Sat Reskrim Polres Langsa, rabu (29/11/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad mengatakan, tersangka pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 November 2023.
Terungkapnya kasus ini awalnya saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh pada ibu nya dengan mengatakan "Mau kencing sakitlah Mak", terang Kasat menjelaskan pengakuan korban.
Selanjutnya, korbanpun dilakukan pengobatan dan di visum, lalu dokter forensik mengatakan ada luka robek pada alat vital korban, dari hasil itu saat tiba dirumah sang ayah juga bertanya kepada korban, "Kakak kenapa", tanya sang Ayah .
Kemudian, sambil menangis korban menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka pelaku.
Menerima pengakuan sang Anak lalu ayah korban yang tidak terima berniat melaporkan peristiwa ini pada pihak yang berwajib.
Selanjutnya ayah korban membuat pengaduan ke Polres Langsa dan Sat Reskrim Polres Langsa pada Rabu 15 November 2023, dari pengaduan itu Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan gerak cepat mengamankan pelaku ke Mapolres Langsa.