datanews.id -AB (50) seorang pria paruh baya di
Kampar tega mencabuli anak berusia 10 tahun sebanyak tiga kali. Pelaku merayu
korban dengan uang Rp 50 ribu.
Mengetahui anaknya dicabuli pelaku, orangtua
korban TN melapor ke Polsek Kampar, Selasa (11/7/2023).
"Setelah barang bukti lengkap dan memeriksa beberapa orang saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap pelaku," terang Kapolres
Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek
Kampar IPTU Ilhamdi, Rabu (12/7/2023).
Dijelaskan Kapolsek, awalnya
korban menceritakan kepada tetangga inisial KK pada Ahad (9/7/2023) bahwa dia dicabuli oleh
pelaku sebanyak 3 kali.
"Dengan polos
korban menceritakan bahwa ia disetubuhi oleh
pelaku di rumahnya saat orang tua
korban sedang bekerja," ungkap Kapolsek.
Mendengarkan hal itu, tetangganya tersebut menceritakan kepada mandor tempat dia bekerja dan dengan pertimbangan maka warga dan mandor memberitahu kepada orang tua
korban hal yang dialami anaknya.
"Setelah itu, orangtua
korban langsung melaporkan ke Mapolsek dan langsung kita proses," terang Ilhamdi.
Pelaku saat ditangkap berada di rumahnya tidak melawan dan mengakui bahwa kejadian tersebut sudah tiga kali dilakukan persetubuhan badan kepada korban.
Tag:
Berita Terkait