Banda Aceh – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak di Banda Aceh dan viral di media sosial.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi, yang terdiri dari pihak yayasan serta para pengasuh anak.
Kapolresta
Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku, pihak yayasan, dan sejumlah pengasuh lainnya.
"Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap
anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan
anak di Banda Aceh," ujar Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang balita di Yayasan BD. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim
Polresta Banda Aceh, yang didukung Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) untuk dimintai keterangan.
Diketahui, DS merupakan salah satu pengasuh
anak di yayasan tersebut. Berdasarkan hasil sementara, dugaan kejadian penganiayaan terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
"Saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh keterangan terkumpul," pungkasnya. (*)