datanews.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Langsa berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dan menyita sabu-
sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak,
Aceh Timur, Senin (14/7/2025) pekan lalu.
Kapolres
Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Res
narkoba AKP Mulyadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli
sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres
narkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten
Aceh Timur.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa
sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten
Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh," ujar Mulyadi dalam keterangannya yang diterima media ini, Sabtu (26/7/2025).
Dua pelaku yang diamankan adalah Mu (35), seorang nelayan, dan Ri (31), wiraswasta, keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak,
Aceh Timur.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket besar
sabu dengan berat total 253,5 gram.
Dua paket ditemukan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.
"Kedua pelaku mengakui bahwa
sabu tersebut akan diedarkan di Kota
Langsa dengan imbalan Rp 5 juta," tambah Mulyadi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres
Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
"Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran
narkoba di wilayah hukum Polres Langsa," tegas Mulyadi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (esy)