Penyeludupan 1 Kg Kokain Digagalkan, Polres Langsa Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkoba

datanews.id
Foto: Edy Syarifuddin
Saat ini kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.