datanews.id -Jajaran
Polsek Pujud, Polres
Rohil kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya. Hal ini menunjukan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika hingga tuntas.
Kali ini,
Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang Pria inisial (JWY), Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Simpang Buntal, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Polsek Pujud berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram serta satu butir ekstasi dengan berat kotor 0,71 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Polsek Pujud menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kemudian Kanit Reskrim
Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek
Pujud AKP Boy Setiawan untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan satu paket ekstasi di kantong celana serta empat paket sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dilokasi polisi kembali menemukan alat pendukung aktivitas peredaran narkoba berupa timbangan digital, gunting, serta sejumlah plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Polsek Pujud juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam, satu unit handphone, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek
Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sul)