datanews.id -Satuan Reserse
Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 11 perkara narkotika yang ditangani sepanjang April hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di Ruang Satres
Narkoba Polres Rokan Hilir, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih 336,01 gram dan 23 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tersangka yang diamankan dalam berbagai operasi dan penindakan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status sitaan dan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri KBO Satres
Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Lukfi Nareri SAP MM, Ps Kanit I Satres
Narkoba AIPDA Bobby Satria E SH, perwakilan Kasiwas Polres Rohil, Kasat Tahti Polres Rohil, perwakilan Sie Propam, penasihat hukum serta personel Satres
Narkoba Polres Rokan Hilir.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka kemasan barang bukti yang telah disegel, kemudian mencampurkan sabu dan pil ekstasi ke dalam air yang telah diberi cairan pembersih hingga larut dan hancur. Setelah itu, sisa barang bukti dibuang ke dalam septic tank agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah disita, pemusnahan juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif.***