datanews.id -Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu, 8 Juli 2023, personil Polsek
Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil mengamankan 2 orang bandar
narkoba antar desa, yakni inisial Ba dan Ju.
Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek
Mandah dibawah pimpinan Kapolsek AKP Rony Reuansyah melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Ba yang tinggal di RT 08 RW 04 Dusun II Tokolan Desa Batang Tumu, kecamatan Mandah. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil ditemukan enam paket kecil
sabu siap edar dan uang senilai Rp 1,2 juta. Ba langsung diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kecamatan Mandah.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan tersangka lain yang bernama Ju alias Ya, yang beralamat di RT 001 RW 001 Dusun 01 Pasar Sendawa Desa Bakau Aceh kecamatan mandah
Berdasarkan pengakuan Ba, diketahui bahwa barang haram tersebut diterima dari Ya, yang merupakan bandar
narkoba sekaligus pemain lama di daerah tersebut.
Tim polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Ya dan menemukan timbangan digital, plastik bening berukuran kecil, serta uang tunai senilai Rp 17 juta. Ju alias Ya sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka kemudian digelandang oleh Tim Opsnal Polsek
Mandah ke Polres Indragiri Hilir di Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tag:
Berita Terkait