LANGSA, datanews.id - Sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dua pria penduduk
Langsa Timur bersama barang bukti digelandang ke Mapolres
Langsa oleh personel Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Dua pria tersebut berinisial IM (37) warga Dusun Nelayan Desa Cinta Raja dan MS (28) warga Dusun Sejahtera Desa Sungai Lueng Kecamatan
Langsa Timur, Langsa, diamankan Sat Resnarkoba Polres
Langsa pada Ahad (22/1/2023).
Kapolres
Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat
Narkoba Polres
Langsa Iptu Shandy Saputra mengatakan, benar pada Ahad (22/1/2023) Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah Dusun Nelayan Desa Cinta Raja Kecamatan
Langsa Timur.
Kata Kasat, penggerebekan rumah tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa di rumah tersebut diduga ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat.
"Kemudian pada saat penggerebekan, diamankan seorang laki-laki berinisial IM pemilik rumah dan selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang-bukti berupa satu paket sabu di bawah ambal," sebut Kasat, Rabu (25/1/2023).
Saat IM diinterogasi, kemudian datang ke rumah seorang laki-laki yang telah menjual sabu dimaksud berinisial MS.
Setelah MS diamankan kemudian tersangka pelaku menunjukkan barang bukti lainnya yang disembunyikannya di areal tambak.
Adapun barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberat 1,82 gram, 8 plastik tembus pandang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, satu dompet warna coklat, satu unit HP merk Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam BL 6274 KAC.
"Kini kedua tersangka pelaku bersama barang bukti langsung dimanakan ke Mapolres
Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat. (esy)