Banda Aceh – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda
Mathla'ul Anwar (Gema MA)
Aceh mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda
Aceh yang berhasil menangkap Dedi Saputra, pendeta asal
Aceh sekaligus pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPW Generasi Muda Mathlaul Anwar (Gema MA) Aceh,
Mahdi Andela, di Banda Aceh, Sabtu (21/02/2026).
Mahdi Andela menilai langkah tegas aparat kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Aceh melalui Unit 3 Subdit Siber merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama, terlebih lagi yang bersangkutan menyebut dirinya sebagai pendeta asal Aceh. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diamankan di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), lalu dipulangkan ke Banda
Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Aceh.
Gema MA
Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. (*)