datanews.id - Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang lelaki kuli bangunan berinisial SB (48) berhasil diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (18/1/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra mengatakan, pada Rabu (18/1/2023) sekira pukul 22.30 Wib Personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang disita yaitu tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 1,38 gram, dua paket ganja dengan berat keseluruhan satu gram, satu plastik tembus pandang, satu kotak rokok merk Luffman warna merah dan satu unit HP merk Oppo warna hitam.
"Diamankannya pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat setempat menyangkut maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di Desa tersebut sehingga sangat meresahkan masyarakat," ucap Kasat, Jumat (20/1/2024).
Menyikapi laporan masyarakat tersebut, kemudian Tim unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sehingga dapat mengamankan tersangka pelaku bersama barang bukti.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat. (esy)