datanews.id -Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer
Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Riau, salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Kapolres
Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau, dan ahli.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol
Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata AKBP Andrian Senin (10/7).
Mantan Kapolres Buleleng ini membeberkan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kabid Linmas
Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer
Satpol PP Rohil, berinisial SP.
Kemudian dua orang anggota honerer
Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol
Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
Para korban mengaku setor Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.
"Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini," pungkas Andrian.