datanews.id -Satreskrim Polres
Labuhanbatu amankan seorang pelaku maling di dalam
rumah inisial HSP (30) warga Jalan Durian Gang II Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten
Labuhanbatu pada Senin (11/7/2023) sekira pukul 14.00 wib, di warnet Jalan Siringo-ringo saat duduk santai bersama temannya.
Kapolres
Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin SH dan Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba SH menjelaskan kronologis peristiwa itu, terjadi pada Ahad (9/7/2023) sekira pukul 9.30 wib.
Korban yang saat itu berada di luar kota diberitahu saksi Lidia Situmorang bahwa rumahnya telah dibongkar orang, mengetahui kejadian itu korban langsung pulang ke rumah, setibanya di
rumah korban memeriksa isi
rumah dan melihat sepeda motor BK 4119 YBG serta 1 unit Handycam, 2 buah Jam Tangan telah hilang digasak pelaku.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, lantas melaporkan peristiwa pencurian dan menyerahkan rekaman CCTV ke Polres Labuhanbatu. Dalam rekaman terlihat seorang pria di dalam
rumah saat melakukan aksinya.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polres
Labuhanbatu langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Jalan Siringo-ringo.
Selanjutnya, sambung Iptu Arwin, ketika diperiksa terkait barang bukti tersangka mengaku sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada seseorang yang domisili di Kota Pinang Kabupaten
Labuhanbatu Selatan dan jam tangan dibuangnya di jalan saat menuju Kota Pinang, sedangkan Handycam masih disimpan di
rumah pelaku.
"Menindaklanjuti laporan koban yang mengalami kerugian Rp27 juta itu, pihak kita melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta dari hasil CCTV mengarah kepada tersangka dan berhasil kita ringkus di warnet di Jalan Siringo-ringo," terang Iptu Arwin SH, Jum'at (21/7/2023) di ruang unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Tag:
Berita Terkait