datanews.id - Sungguh ironis memang seorang ayah tiri tega merudapaksa anak sambungnya yang masih usia muda, saat tiduran di depan televisi rumahnya.
Perbuatan bejat itu dilakukan ayah sambungnya berinisial M (35) warga Kecamatan Rantau, AcehTamiang terhadap korban Bunga berusia 15 tahun yang ketika itu ibu korban tidak berada di rumah.
Kapolres
Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kapolsek Rantau, AKP Sumasdiono, Senin (30/1/2023) mengatakan, perlakuan bejat dilakukan ayah sambung saat korban sedang tidur di depan ruangan televisi.
"Korban terbangun karena merasa ada yang menarik selimut yang menutupi tubuh korban," terang Kapolsek.
Tidak sampai di situ,
Ayah sambung korban langsung meloroti celana dalam dengan paksa sehingga korban tidak mampu melawan.
"Saat itu korban sempat melawan dan menyuruh pergi agar jangan menggangunya, namun sang ayah sambung semakin ganas dan merudapaksa korban," terang Kapolsek.
Menerima perlakuan tidak senonoh tersebut, Makcik dari adik
Ayah kandung korban melaporkan perbuatan bejat ayah sambung ke Polsek Rantau dengan Nomor : LP.B/03/I/RES.1.24/2023/Aceh/Res.Atam/Sek Rantau, Tanggal 28 Januari 2023btentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap anak.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau melakukan Visum et refertum ke RSUD
Aceh Tamiang terhadap korban dan didapati hasil awal pemeriksaan berupa selaput dara korban mengalami luka robek akibat rudapaksa," terangnya.
Kemudian
Ayah sambung korban sebagai tersangka pelaku langsung diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tag:
Berita Terkait