datanews.id - Banyak yang bersyukur saat Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim.
Itu lantaran ia melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J ajudannya sendiri.
Vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih tinggi dari tuntutan seumur hidup JPU.
Soal hukuman mati tersebut, ternyata banyak diperdebatkan, lantaran dianggap sudah tidak relevan dan melanggar HAM.
Namun di sisi lain, itu menjadi hukuman terberat dan sudah lama berlaku di Indonesia.
Banyak bukti, ternyata tak hanya Ferdy Sambo saja yang menerima vionis mati di Indonesia.
Tercatat, hanya segelintir terdakwa dari jutaan perkara pidana di Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati.
Menurut catatan Amnesty International, setidaknya ada 114 vonis pidana mati yang dijatuhkan sepanjang 2021.
Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.
Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun demikian, putusan tersebut masih dapat berubah apabila mengajukan banding, sehingga vonis hukuman mati tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berikut sederet orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia:
1. Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra
Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.
Oleh karenanya, seperti dikutip Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bali memutuskan untuk menghukum mati tiga pelaku, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra.
Putusan hukuman mati tetap bertahan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ketiganya juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008. Namun, semua PK ditolak.
Hingga akhirnya, ketiga terpidana mati dieksekusi pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Adapun pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan, divonis penjara seumur hidup.
2. Raheem Agbaje Salami
Stephanus Jamiu Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami adalah salah satu orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, Raheem ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 5,2 kilogram di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 1999.
Sebelumnya, Raheem sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong Sidoarjo sejak 1999 sampai 2007, dan dipindahkan ke LP Kelas 1 Madiun.
Terpidana mati ini pun kembali dipindahkan LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 4 Maret 2015 untuk menjalani eksekusi bersama para terpidana mati lain.
Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015 dan berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
Adapun sebelum eksekusi, Raheem juga sempat berpesan untuk menyumbangkan anggota tubuhnya.
Namun, keinginan ini belum dapat dilakukan karena tidak ada orang yang mengajukan untuk menerima sumbangan organ.
3. Freddy Budiman
Diberitakan Kompas.com, Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di LP Nusakambangan pada 29 Juli 2016.
Freddy Budiman mendapatkan vonis mati dari majelis hakim PN Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.
Sebelumnya pada Maret 2009, Freddy pernah divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah tertangkap memiliki 500 gram sabu.
Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Kala itu, dia ditangkap dengan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.
Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.
Tak berhenti, dia kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.
Tindakan inilah yang mengantar Freddy Budiman pada pidana mati di Juli 2016 silam.
4. Mary Jane
Mary Jane Fiesta Veloso adalah warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkotika.
Dikutip dari Kompas.com, Mary Jane tertangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta, karena ketahuan membawa 2,6 kilogram heroin.
Mary Jane kemudian diamankan dan diinterogasi tanpa didampingi pengacara, bahkan penerjemah.
Sementara interogasi dilakukan dengan bahasa Indonesia, Mary Jane hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa asalnya Tagalog.
Dari hasil interogasi itu, kasus Mary Jane pun langsung digiring ke meja hijau. Dalam sidang, jaksa menuntut vonis seumur hidup bagi Mary Jane, tetapi hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Mary Jane sempat mengajukan grasi kepada presiden, akan tetapi ditolak. Eksekusi mati terpidana pun sudah dijadwalkan pada 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.
Kendati demikian, di detik-detik terakhir, eksekusinya batal karena Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di Kepolisian Filipina.
Mary Jane pun dimintai kesaksiannya untuk kasus tersebut pada 8 Mei dan 14 Mei 2015, melalui konferensi video.
Adapun sampai saat ini, eksekusi mati masih ditunda dan terpidana Mary Jane masih menunggu hukumannya di LP Perempuan Kelas II B Yogyakarta.