Jakarta -Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada Selasa (9/6/2026) memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen. Pada saat yang sama, suku bunga Deposit Facility juga dinaikkan 25 bps menjadi 4,50 persen, sedangkan suku bunga Lending Facility naik 25 bps menjadi 6,25 persen.
Bank Indonesia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global, terutama akibat konflik yang masih berlangsung di Timur Tengah. Kebijakan ini juga bersifat pre-emptive guna memastikan inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, kenaikan suku bunga acuan ditujukan untuk meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik sehingga dapat mendorong masuknya aliran investasi portofolio asing ke Indonesia.
Sesuai amanat undang-undang dan praktik yang selama ini berjalan,
Bank Indonesia menggelar
RDG Mingguan setiap hari Selasa untuk mengevaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang telah ditetapkan dalam
RDG Bulanan.
Berdasarkan hasil evaluasi sejak
RDG Bulanan yang berlangsung pada 19–20 Mei 2026, nilai tukar rupiah tercatat bergerak lebih lemah dibandingkan perkiraan sebelumnya. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berlanjutnya gejolak global, tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta meningkatnya aliran keluar investasi portofolio asing dari Indonesia.
Menyikapi perkembangan tersebut,
Bank Indonesia memandang perlu mengambil langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Upaya itu ditempuh dengan meningkatkan imbal hasil serta memberikan berbagai insentif tambahan guna menarik kembali aliran investasi asing ke pasar keuangan domestik.
Menurut
Bank Indonesia, stabilisasi nilai tukar rupiah sangat penting untuk menjaga ketahanan sektor eksternal perekonomian nasional sekaligus memastikan target inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.
Selain menaikkan BI-Rate menjadi 5,50 persen,
Bank Indonesia juga memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui peningkatan imbal hasil dan pemberian berbagai insentif dalam operasi moneter. (*)