datanews.id - Syarat diterimanya amalan berupa keikhlasan dan sesuai bimbingan atau ajaran Rasul. Ikhlas artinya murni amalan tersebut karena Allah. Di luar keduanya adalah kesesatan, atau bid'ah.
Sebagaimana Hadits Nabi menyatakan: "kullu umuurin muhdatsatuha, wa kullu muhdtsin bid'ah wa kullu bid'atin dlolalah wa kullu dlolalatin finnaar."
Terjemahnya, "setiap perkara baru (di dalam syariat) adalah dibuat-buat, dan setiap yang dibuat-buat adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap yang sesat itu di neraka."
Beramal saleh adalah penting selain sebagai bekal kehidupan yang akan datang baik dunia atau akhirat juga terdapat amalan sebagai penggugur dosa. Intinya adalah beramal sesuai ketentuan syari'ah agar dapat diterima Allah.
Amalan apapun yang berlandaskan al-Qur'an serta bimbingan Rasulullah adalah kebaikan. Secara mutlak setiap amalan diniatkan ibadah adalah kebaikan dan akan mendapat ganjaran berupa pahala atau ampunan dari Allah. Terkecuali amalan tersebut melenceng dari ajaran Islam.
Melansir kajian Ustadz Mahfudz Amri melaui video streaming Youtube Channel RodjaTV, enam ikatan yang dapat menjadikan suatu amalan terlarang karena melenceng dan terindikasi bid'ah, berikut beserta penjelasannya.
Pertama, waktu, pengistimewaan waktu tertentu yang tidak ditetapkan oleh syari'at. Semisal pembacaan ayat suci al-Qur'an pada waktu tertentu, sedang tidak ada dalil yang mengkhususkan untuk membaca ayat Qur'an tertentu pada waktu tertentu. Berdasarkan dugaan, perasaan, atau selera mengkhususkan suatu amalan dilakukan pada waktu tertentu tanpa ada dalil maka ini adalah bentuk perbuatan bid'ah.
Kedua, tempat, pengkhususan tempat dengan anggapan bahwa tempat tersebut yang memiliki kelebihan dibanding tempat lain untuk beribadah. Secara umum terdapat tempat-tempat yang memiliki keistimewaan tersendiri semisal Mekkah dan Madinah, serta Masjid al-Aqsha, jika ada usaha pengkultusan tempat tertentu selain yang tersebut dalam al-Qur'an dan Hadits maka ini terindikasi bid'ah.
Ketiga, jumlah, suatu amalan jika ditetapkan jumlahnya di luar ketetapan berdasar dalil, semisal membaca dengan jumlah tertentu, maka hal ini mengarah kepada amalan bid'ah atau sesat.
Keempat, cara atau kaifiyyat, suatu ibadah dilakukan tidak berdasar bimbingan Rasul, semisal berdasar perasaan atau selera pribadi seseorang dan hanya mengikuti hawa nafsu maka ini jelas sesat dan merupakan amalan bid'ah. Contoh pelaksanaan salat subuh, karena suasana dingin dan ingin mempersingkat pelaksanaannya, kemudian ia Salat Shubuh satu rakaa'at seperti witir, maka ini jelas menyelisihi perintah dan jumhur ulama' bahwa salat shubuh adalah berjumlah dua raka'at, lebih atau bahkan kurang dari itu tanpa alasan syar'i maka amalan tersebut adalah bid'ah atau kesesatan.
Kelima, sifat, yaitu sifat suatu ibadah ditetapkan tidak berdasarkan syari'at, yaitu Qur'an dan Sunnah maka ini adalah bid'ah.
Keenam, jenis, penetapan jenis berdasarkan ketetapan pribadi tanpa dalil syar'i juga merupakan tindakan bid'ah, semisal jenis kurban mengutamakan sapi hanya karena memiliki kecenderungan negatif terhadap kambing, padahal jelas bahwa kambing adalah lebih utama dibanding sapi dalam berkurban.
Mempelajari amalan berpotensi menjadi bid'ah, terkhusus dalam ibadah dengan harapan terhindar darinya. Menghindari larangan dengan ilmu diharapkan menjadi kekuatan untuk teguh di jalan kebenaran. Jika sudah terindikasi bid'ah maka hindarilah. Jika terlanjur mengikuti ajaran yang mengamalkan bid'ah maka tinggalkanlah. Dengan demikian dapat menghindarkan diri sendiru dari ancaman Nabi berupa neraka bagi para pelaku kesesatan tersebut yaitu pelaku bid'ah. "Wallahu a'lam bish-shawaab!"