Waktu Terlarang Untuk Shalat

Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Rio Agusri
Ilustrasi (foto int)
datanews.id -Waktu-Waktu Dilarangnya Shalat

Dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَـا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْـنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ.

"Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami shalat atau mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika matahari terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam."[1]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan alasan dilarangnya shalat dalam waktu-waktu ini melalui perkataan beliau kepada 'Amr bin 'Abasah: "Kerjakanlah shalat Shubuh. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbit dan naik. Karena sesungguhnya ketika terbit, matahari berada di antara dua tanduk syaitan. Pada waktu itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah itu shalatlah, karena sesungguhnya shalat tersebut disaksikan dan dihadiri. Hingga bayangan naik setinggi tombak. Kemudian hentikanlah shalat. Karena waktu itu Jahannam bergolak. Jika bayangan telah condong ke barat, maka shalatlah, karena sesungguhnya shalat itu dihadiri dan disaksikan. Hingga engkau shalat 'Ashar. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbenam. Karena sesungguhnya ia terbenam di antara dua tanduk syaitan. Dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari."[2]

Dikecualikan dari Larangan Ini Waktu dan Tempat Tertentu
Adapun waktu, adalah ketika matahari berada tepat di atas pada hari Jum'at:
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَتَطَهَّرَ مَـا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنٍ أَوْ يَمُسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْـرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتْ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ، مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at, lantas bersuci sebaik-baiknya, mengenakan minyak rambut, atau mengenakan minyak wangi rumahnya. Kemudian keluar dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Setelah itu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jum'at yang satu dengan Jum'at yang lain."[3]

Beliau menganjurkan shalat sunnah semampunya dan tidak melarang kecuali setelah keluarnya imam. Oleh sebab itu, banyak ulama terdahulu, di antaranya 'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, yang kemudian diikuti oleh al-Imam Ahmad bin Hanbal, mengatakan bahwa keluarnya imam menghentikan shalat, dan khutbahnya menghentikan perkataan. Mereka menjadikan keluarnya imam sebagai penghalang shalat, bukan pertengahan siang.

Adapun pengecualian tempat adalah, Makkah -semoga Allah menambah kemuliaan dan keagungannya-. Karena Allah Ta'ala telah melebihkannya dengan kemuliaan dan keagungan. Shalat di sana tidak ada yang dimakruhkan pada waktu-waktu tadi.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Bani 'Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi siapa pun yang melakukan thawaf dan shalat di Baitullah ini kapan saja. Baik malam maupun siang hari."[4]

Shalat yang dilarang pada waktu-waktu tersebut adalah shalat sunnah murni yang tidak ada sebabnya. Pada waktu-waktu ini diperbolehkan untuk mengqadha shalat-shalat yang terlewatkan, baik wajib maupun sunnah.

Dalilnya adalah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَكَفَّرَةَ لَهَا إِلاَّ ذلِكَ.

"Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarat baginya kecuali (shalat) itu."[5]

Shalat setelah selesai wudhu' juga boleh untuk dilakukan kapan saja.

Dalilnya adalah berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada Bilal ketika Shubuh, "Wahai Bilal, beritahulah aku amalan yang paling engkau harapkan (pahalanya) yang engkau kerjakan dalam Islam. Karena sesungguhnya aku mendengar suara kedua sandalmu berada di depanku dalam Surga." Bilal menjawab, "Tidaklah aku melakukan suatu amalan yang paling kuharapkan (pahalanya). Hanya saja, tidaklah aku bersuci, baik saat petang maupun siang, melainkan aku shalat sunnah dengannya."[6]


Penulis
: rio

Tag:

Berita Terkait

Dakwah

Fatwa Ulama: Hukum Terlambat Bekerja Karena Salat

Dakwah

Hukum Shalat Tarawih dan Berapakah Jumlah Rakaatnya

Dakwah

Bersiwak dan Waktu-waktu yang Disunnahkan

Dakwah

Untukmu yang Masih Meninggalkan Shalat

Dakwah

Luangkan Waktu Untuk Anak-anak

Dakwah

Anjuran Bagi Anak-anak Untuk Tidur di Awal Malam