datanews.id -Tema ini penting karena ada hubungannya dengan mu'amalah sesama manusia. Terkadang ada orang ahli ibadah akan tetapi rusak dalam perkara mu'amalah.
Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu berkata:
ويل لمن غلبت آحاده عشراته
"Celakalah bagi siapa saja yang satu dosanya mengalahkan pahala yang berlipat-lipat."
Di dalam hadits disebutkan,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَـا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ، قَالَ : «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِـيْ صَحِيْحَيْهِمَـا بِهَذِهِ الْـحُرُوْفِ
Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Azza wa Jalla . Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan."
(HR. al-Bukhâri dan Muslim dalam kitab Shahiih mereka)
Hak manusia terselesaikan sampai hari Kiamat dengan ditegakkannya keadilan oleh Allah dengan seadil-adilnya. Bayarnya bukan dengan harta benda berupa uang, tetapi membayarnya dengan pahala, jika tidak dosa yang dizhalimi ditimpakan kepadanya.
Terjadi dialog antara orang badui dengan Ibnu Abbas, siapa yang mengadili di hari Kiamat. Kata Ibnu Abbas : Allah. Kata Arab badui, kalau begitu kita akan selamat, karena Allah Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Pencukup. Tidak mungkin sifat Allah dikalahkan oleh ahli maksiat dan selalu melakukan dosa.
Ada orang berdosa, kemudian bertaubat, kemudian bermaksiat kembali, bertaubat kembali dan seterusnya. Selagi mau bertaubat, Allah akan mengampuni.
Di akhirat kelak, ada kondisi suami mengemis dengan istrinya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَوْمَ يَفِرُّ ٱلْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ
"Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya."
وَأُمِّهِۦ وَأَبِيهِ
"Dari ibu dan bapaknya."
وَصَٰحِبَتِهِۦ وَبَنِيهِ
"Dari istri dan anak-anaknya."
لِكُلِّ ٱمْرِئٍ مِّنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ
"Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya."
(QS. Abasa : 33-37)
HUKUM BERHUTANG
Hukumnya boleh, berdasarkan firman Allah :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ ......
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang ber
hutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.... hingga akhir ayat.
(QS. Al-Baqarah: 282)
Berkata Imam Qurthubi: "Asalnya ayat ini adalah tentang jual beli salam di Madinah, kemudian ulama menjelaskan ayat ini bolehnya berhutang."
Syeikh As-Sa'di: Ayat ini adalah ayat terpanjang di dalam Al-Qur'an. Dengan ayat ini menunjukkan bolehnya berhutang.
Syeikh Utsaimin berkata : Faedah ayat ini adalah bolehnya berhutang.
Tapi harus dicamkan, bahwa ancaman yang ber
hutang juga banyak.
Diantaranya,
Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu 'anhu ia mengatakan,
تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ
"Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan kami tanyakan, 'Apakah baginda akan menyalatkannya?' Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, 'Apakah ia mempunyai hutang?' Kami menjawab, 'Dua dinar.' Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung
hutang tersebut.
Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, 'Dua dinar itu menjadi tanggunganku.' Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Betul-betul Engkau tanggung
hutang mayit sampai lunas?' Qatadah mengatakan, 'Iya betul'. Maka Nabi pun mensalatinya. "
(HR. Abu Daud no. 3343)
Mengapa Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam menolak untuk mensalati orang yang berhutang?
1). Memperingati tentang bahaya hutang,
2). Tercelanya orang yg berhutang
3). Tercelanya orang yg tidak mau membayar hutang.
4). Nabi khawatir do'a beliau tidak sampai ke langit karena si mayit masih memiliki hutang.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a agar tidak terlilit hutang,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَم وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْبُخْلِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan, kesedihan, kelemahan (pikun), kemalasan, kekikiran, banyak utang dan dari penguasaan seseorang."
(HR Tirmidzi)
Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berdo'a di akhir shalat (sebelum salam): Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang."
Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?" Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika orang yang ber
hutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari."
(HR. Bukhari no. 2397)
Mengapa Nabi berdo'a agar terjauhi dari terlilit hutang?
1). Meminta perlindungan agar tidak berhutang.
2). Meminta perlindungan agar di jauhkan dri berhutang.
3). Meminta perlindungan agar dijauhakann pd saat tidak bisa membayar hutang.
4. Ber
hutang karena tidak mau menggunakan hartanya sendiri.
INGATLAH !!! Hutang tidak bisa dilunasi dengan istighfar, tetapi lunas dengan di bayar.
PERKATAAN PARA ULAMA TENTANG BURUKNYA BERHUTANG
Umar bin Khattab Radhiyallahu 'anhu melihat seorang pakai sorban yang hanya kelihatan matanya saja. Lalu Umar berkata kepada orang tersebut, dulu Lukmanul Hakim mengatakan bahwa orang yang memakai sorban seperti ini, malam hari sebagai pencuri, siang hari untuk menutup aib. Kata orang tersebut, wahai Umar, Lukmanul Hakim tidak punya hutang, sementara aku punya hutang.
Hutang menyebabkan beban di malam, kehinaan di siang hari.
Dan masih banyak lagi celaan ulama terhadap buruknya orang yang ber
hutang tidak mau bayar.
ANCAMAN BAGI YANG TIDAK MELUNASI HUTANG
1). Orang ber
hutang di tahan masuk Surga sampai lunas hutangnya.
2). Dosa orang ber
hutang tidak diampuni.
3). Di bayar
hutang dengan pahalanya.
ADAB BERHUTANG
1). Ber
hutang boleh jika berniat melunasinya.
2). Segera melunasi hutang.
3). Menjaminkan hutang.
Ada 4 penjaminan :
a). gadai.
b). ada penanggung hutang.
d). saksi.
4). Melebihkan ketika membayar hutang, asalkan di awal tidak ada kesepakatan.
5). Seorang ber
hutang mendo'akan kebaikan kepada yang memberikan hutang/pinjaman.
6). Banyak-banyak berdo'a yang telah diajarkan Nabi agar tidak terlilit hutang.
(Catatan Tabligh Akbar bersama Ustadz Ahmad Zainuddin Al-Banjary Lc. hafizhahullahu Ta'ala pada hari Ahad tanggal 11 Sya'ban 1446 H / 9 Februari 2025 M ba'da Maghrib di Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru)