datanews.id -Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang perbedaan antara Risywah dan Riba. Bagaimana pandangan islam tentang dua hal tersebut.
Sebagaimana hal ini pernah ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta. Berikut pemaparannya...
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah perbedaan antara riba dengan risywah (sogokan)? Apakah Islam menolak risywah (sogokan) dan bagaimana hukumnya dalam Islam.
Jawaban.
Pertama : Menurut bahasa, riba berati tambahan. Menurut syari'at, riba ini terbagi menjadi dua ; riba fadhl dan riba nasa'. Riba fadhl berarti menjual suatu makanan takaran dengan makanan takaran sejenis dengan memberi tambahan pada salah satunya, dan menjual barang timbangan dengan barang timbangan sejenis dengan adanya tambahan pada salah satunya, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, dengan tambahan pada salah satunya. Sedangkan riba nasa' adalah menjual makanan takaran dengan makanan takaran lainnya tanpa adanya penyerahan barang di tempat pelaksanaan akad, baik kedua barang itu sejenis maupun tidak. Dan menjual barang timbangan dengan barang timbangan lainnya baik itu emas atau perak, atau yang menggantikan posisi keduanya, tanpa adanya penyerahan di tempat pelaksanaan akad, baik satu jenis maupun tidak.
Kedua : Kami telah mengeluarkan fatwa mengenai risywah ini yang teksnya berbunyi:
Pertanyaan :
Kami pernah melakukan kontrak atas dasar upah, tanpa memperhitungkan bahwa upah itu kecil atau tertipu, tetapi kami menerima atau menyetujuinya. Namun setelah kami bekerja, kami merasa kaget, dimana para pemilik barang, orang-orang yang berurusan atau orang-orang yang diangkat mewakili mereka untuk menerima barang, membayar beberarpa riyal, yang tediri dari pecahan 5 riyal dan juga 10 riyal. Semua uang itu dibayarkan kepada kami melalui tiga cara :