Mengusap Khuf Syarat dan Ketentuannya

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Rio Agusri
Khuf ( Kaos kaki terbuat dari kulit )
datanews.id -Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengusap kaos kaki yang tipis pada waktu wudhu?

Jawaban
Diantara syarat mengusap kaos kaki adalah kaos kaki tersebut harus tebal dan menutupi seluruh permukaan kulit. Jika kaos kaki tersebut tipis, maka mengusapnya tidak boleh, karena jika kaos kaki tersebut terlalu tipis maka telapak kaki tidak tertutup dengan sempurna.


MENGUSAP KHUF DAN SHALAT DENGAN MEMAKAI SEPATU

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah berwudhu dengan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau nilon? Apa syarat-syarat megusap khuf? Dan bolehkah shalat dengan memakai sepatu?

Jawaban
Boleh megusap kaos kaki dengan syarat kaos kaki tersebut bersih dari najis dan menutupi seluruh permukaan kulit, sebagaimana diperbolehkan mengusap khuf. Hal ini berdasarkan sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah megusap kaos kaki dan sepatu. Begitu juga para sahabat Radhiyallahu 'anhum biasa mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Perbedaan antara kaos kaki dengan khuf adalah khuf terbuat dari kulit, sedangkan kaos kaki biasanya terbuat dari katun atau yang sejenisnya.


Syarat-syarat mengusap khuf dan kaos kaki adalah.
a. Khuf dan kaos kaki tersebut benar-benar menutupi permukaan kulit
b. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu)
c. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai selama sehari semalam bagi orang yang mukim
d. Sedangkan bagi musafir, selama tiga hari tiga malam, terhitung dari hadats pertama setelah memakai kaos kaki tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang berkenaan dengan hal tersebut.

Diperbolehkan bagi kita untuk shalat dengan memakai sepatu, dengan syarat sepatu tersebut bersih dari najis. Hal ini berdasarkan hadits : Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa Nabi shalat dengan memakai sepatu atau sandal. Dan juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Abu Said Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا

"Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka balikkanlah sepatu (sandal)nya. Jika ternyata sepatu tersebut terkena najis, maka buanglah najis tersebut lalu shalatlah dengan memakai sepatu tersebut" [HR Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad Hasan]

Akan tetapi apabila masjid tersebut memakai karpet (permadani) maka lebih baik sepatu tersebut dilepas dan diletakkan di tempat sepatu atau sepasang sepatu tersebut ditumpuk lalu diletakkan diantara kedua lututnya agar tidk mengotori karpet dan membuat kotor orag lain. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Pebolong kepada kebaikan.


SYARAT-SYARAT MENGUSAP KHUF

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :Apakah mengusap khuf itu diperbolehkan untuk semua jenis khuf atau harus khuf jenis tertentu?

Jawaban
Mengusap khuf itu diperbolehkan dengan syarat khuf tersebut menutupi seluruh permukaan kulit dari telapak kaki sampai ke mata kaki dan khuf tersebut harus bersih dari najis. Khuf tersebut boleh terbuat dari kulit binatang yang halal seperti unta, sapi, kambing dan lain-lain. Dan khuf tersebut dipakai dalam keadaan suci dari hadats kecil (sesudah berwudhu).


Penulis
: rio

Tag:

Berita Terkait

Dakwah

Fatwa Ulama: Hukum Terlambat Bekerja Karena Salat

Dakwah

Hukum Shalat Tarawih dan Berapakah Jumlah Rakaatnya

Dakwah

Bersiwak dan Waktu-waktu yang Disunnahkan

Dakwah

Untukmu yang Masih Meninggalkan Shalat

Dakwah

Terkait Mengusap Jabirah

Dakwah

Anjuran Bagi Anak-anak Untuk Tidur di Awal Malam