Pahala perbuatan baik akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, karena puasa Ramadhan ditambah puasa enam hari di bulan Syawwal menjadi tiga puluh enam hari, pahalanya dilipatgandakan sepuluh kali menjadi tiga ratus enam puluh hari, yaitu sama dengan satu tahun penuh (tahun Hijriyah)[3].
Keutamaan ini adalah bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan sebulan penuh dan telah mengqadha/membayar (utang puasa Ramadhan) jika ada, berdasarkan sabda Nabishallallahu 'alaihi wa sallamdi atas: "Barangsiapa yang (telah) berpuasa (di bulan) Ramadhan…", maka bagi yang mempunyai utang puasa Ramadhan diharuskan menunaikan/membayar utang puasanya dulu, kemudian baru berpuasa Syawwal[4].
Meskipun demikian, barangsiapa yang berpuasa Syawwal sebelum membayar utang puasa Ramadhan, maka puasanya sah, tinggal kewajibannya membayar utang puasa Ramadhan[5].
Lebih utama jika puasa enam hari ini dilakukan berturut-turut, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, meskipun dibolehkan tidak berturut-turut.[6]
Lebih utama jika puasa ini dilakukan segera setelah hari raya Idhul Fithri, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, menunjukkan kecintaan kepada ibadah puasa serta tidak bosan mengerjakannya, dan supaya nantinya tidak timbul halangan untuk mengerjakannya jika ditunda[7].
Melakukan puasa Syawwal menunjukkan kecintaan seorang muslim kepada ibadah puasa dan bahwa ibadah ini tidak memberatkan dan membosankan, dan ini merupakan pertanda kesempurnaan imannya[8].
Ibadah-ibadah sunnah merupakan penyempurna kekurangan ibadah-ibadah yang wajib, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih[9].
Tanda diterimanya suatu amal ibadah oleh Allah, adalah dengan giat melakukan amal ibadah lain setelahnya[10].
Footnote:
[1] HR Muslim (no. 1164).
[2] Lihat kitabAhaadiitsush Shiyaam, Ahkaamun wa Aadaab(hal. 157).
[3] Lihat kitabBahjatun Naazhirin(2/385).
[4] Pendapat ini dikuatkan oleh syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalamasy Syarhul Mumti'(3/100), juga syaikh Sulaiman ar-Ruhaili dan para ulama lainnya.
[5] Lihat keterangan syaikh Abdullah al-Fauzan dalam kitab "Ahaadiitsush shiyaam" (hal. 159).
[6] Lihat kitabasy Syarhul Mumti'(3/100) danAhaadiitsush Shiyaam(hal. 158).
[7] Lihat kitabAhaadiitsush Shiyaam, Ahkaamun wa Aadaab(hal. 158).
[8] Ibid (hal. 157).
[9] Ibid (hal. 158).
[10] Ibid (hal. 157).
Pertanyaan :
Ada yang menunaikan
puasa enam hari di bulan Syawwal namun belum menyempurnakan
puasa Ramadhan karena masih memiliki utang
puasa sebanyak sepuluh hari disebabkan ada udzur syar'i. Apakah dia mendapatkan ganjaran
puasa syawwal setelah sebelumnya menunaikan
puasa Ramadhan yaitu pahala
puasa setahun penuh?
Berilah penjelasan pada kami, semoga Allah membalas dengan yang lebih baik.
Jawab:
Perlu diketahui bahwa penentuan balasan suatu amal menjadi kekhususan bagi Allah 'azza wa jalla. Dan apabila seorang hamba berkeinginan untuk meraih pahala di sisi Allah dan berusaha untuk melakukan ketaatan, maka Allah tidaklah mungkin menyia-nyiakan amalannya. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Sesungguhnya Aku tidaklah mungkin menyia-nyiakan orang yang berbuat amalan kebaikan."
Namun bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka hendaklah dia terlebih dahulu menunaikannya, kemudian baru setelah itu dia menunaikan puasa Syawwal. Karena jika tidak melakukan seperti ini, maka dia tidak akan mendapatkan pahala menunaikan puasa enam hari di bulan Syawwal setelah sebelumnya menunaikan puasa Ramadhan. Dia bisa mendapatkan ganjaran puasa Syawwal (yaitu puasa setahun penuh, pen) jika dia telah menunaikan puasa Ramadhan dengan sempurna.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta'
Anggota: 'Abdullah bin Qu'ud, 'Abdullah bin Ghadyan
Wakil Ketua: 'Abdur Rozaq Afifi
Ketua: 'Abdul 'Aziz bin Baz
Ringkasnya, orang yang menunaikan puasa Syawwal dan masih memiliki utang puasa Ramadhan tetap akan mendapatkan keutamaan melakukan puasa sunnah dan puasanya tetap sah. Namun dia tidak mendapatkan pahala berpuasa setahun penuh karena untuk mendapatkan keutamaan ini, puasa Ramadhan haruslah ditunaikan secara sempurna.
Wal 'ilmu 'indallah, wallahu a'lam.
Semoga dimudahkan untuk memahami. Barakallahu fiikum.