Keberkahan Makan Sahur

Oleh Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i
Rio Agusri
Ilustrasi (foto int)
datanews.id -Definisi

(السَّحُوْرُ), adalah dengan memfathahkan siin yaitu untuk sesuatu yang dipakai bersahur[1] berupa suatu makanan atau minuman, dan dengan mendhammahkan, yaitu sebagai masdar (asal kata) dan untuk kata kerjanya pun seperti itu pula.[2]

Ibnul Atsir berkata, "Yang lebih banyak diriwayatkan adalah dengan menfathahkan, ada yang berpendapat: 'Yang benar adalah dengan didhummahkan karena dengan menfathahkan adalah untuk makanan, keberkahan, ganjaran dan balasan perbuatan, bukan pada makanan.'"[3]


Waktunya
Dinamakan Sahur, karena dilaksanakan pada waktu Sahur, sedang as-Sahir adalah, akhir dari malam sebelum Shubuh, ada yang berkata, ia dari sepertiga malam akhir hingga terbit fajar[4], maksudnya adalah bahwa akhir dari waktu sahur bagi seorang yang berpuasa adalah terbitnya fajar.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"…Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam[5], yaitu fajar…" [Al-Baqarah/2: 187]

Disunnahkan untuk mengakhirkan Sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar, riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Harits Radhiyallahu anhu, ia berkata: "Kita bersahur bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu kita mendirikan shalat." Saya berkata: "Berapa lamakah antara keduanya?" Ia berkata: "Lima puluh ayat."[6]

Imam al-Baghawi berkata: "Para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur."[7]


Hukumnya
Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

"تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ."

"Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan."[8]

Dan dalam riwayat yang lain beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ."

"Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahlul Kitab adalah makan Sahur."[9]

Maka, dengan makan Sahur berarti telah menyelisihi ahlul Kitab.

Imam an-Nawawi berkata, "Artinya, pemisah dan pembeda antara puasa kita dengan puasa mereka adalah sahur, karena mereka tidak bersahur sedang kita dianjurkan untuk bersahur."[10]

Makan Sahur dapat berupa sesuatu yang paling sedikit untuk disantap oleh seseorang, baik berupa makanan maupun minuman.[11]


Penulis
: rio

Tag:

Berita Terkait

Dakwah

Polsek Benai Bersama Bhayangkari Ranting Tebar Kebaikan untuk Sesama di Jum’at Berkah

Dakwah

Pj Penghulu Salak Saipul Bahari Tahan Tunjangan Mantan Pj Lama

Dakwah

Anjuran Untuk Bersahur dan Keutamaanya

Dakwah

Penentuan Ramadhan Bersama Pemerintah

Dakwah

Perkara yang Dibolehkan dan Dilarang Ketika Berpuasa

Dakwah

Menyambut Bulan Ramadhan