Jangan Salah Niat! Tidak Ada Salat Sunnah Sebelum Jumat, yang Ada Salat Tahiyatul Masjid

datanews.id
Ilustrasi (Foto: Internet)

datanews.id - Sebagian orang beranggapan, bahwa shalat qabliyah (sebelum) Jum'at ada dan berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kebiasaan ini dilakukan setelah adzan pertama dikumandangkan, yaitu ketika khatib belum naik mimbar. Ironisnya, shalat ini dikomando oleh muadzin dengan menyerukan shalat sunnah Jum'at. Benarkah perbuatan ini berasal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam?

Merupakan kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa pada hari Jum'at, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu keluar dari rumahnya Shallallahu 'alaihi wa sallam dan naik ke mimbar. Setelah muadzin mengumandangkan adzan lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah. Andaikan shalat sunnah sebelum Jum'at benar adanya, niscaya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam orang pertama yang melakukannya serta memerintahkan kepada para sahabat Radhiyallahu anhum setelah adzan dikumandangkan.

Pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak ada adzan selain ketika khatib di atas mimbar. Imam Syafi'i rahimahullah berkata, "Dan aku menyukai satu adzan dari seorang muadzin ketika (khatib) di atas mimbar, bukan banyak muadzin," kemudian beliau menyebutkan dari As Saib bin Yazid, bahwa pada mulanya adzan pada hari Jum'at dilaksanakan ketika seorang imam duduk di atas mimbar. (Ini terjadi) pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar. (Ketika masa) pemerintahan Utsman dan kaum muslimin menjadi banyak, Utsman memerintahkan adzan yang kedua, maka dikumandangkanlah adzan tersebut dan menjadi tetaplah perkara tersebut." [Al-Um 1/224]

Memang benar, bahwa orang yang mengadakan dan memerintahkan adzan kedua adalah Ustman Radhiyallahu anhu, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullah, "Adapun adzan pada hari Jum'at, maka aku tidak mengetahui adanya perbedaan, bahwa Utsman-lah orang pertama yang mengerjakan dan memerintahkannya". [Tamhid 10/247].

Akan tetapi perlu diingat, bahwa adzan yang diadakan oleh Utsman Radhiyallahu anhu tersebut dilakukan di Zaura, yaitu sebuah rumah di pasar. Dan inipun, beliau lakukan karena berbagai sebab. Diantaranya:

- Pada saat pemerintahan Utsman Radhiyallahu anhu, keberadaan manusia sangat banyak dan letak rumah-rumah mereka berjauhan. [Umdatul Qari 3/233].

- Adzan tersebut dilakukan untuk memberitahukan manusia, bahwa Jum'at telah tiba.

- Agar manusia bergegas untuk menghadiri khutbah. [Al -ami' Li Ahkamil Qur'an 18/100].

Inilah diantara penyebab yang mendorong Ustman Radhiyallahu anhu mengadakan adzan tersebut. Akan tetapi, sebab-sebab tersebut jarang kita temui pada masa sekarang ini. Terlebih, hampir setiap melangkah, kita temukan banyak sekali masjid yang mengumandangkan adzan Jum'at. Sedangkan pada zaman Ustman Radhiyallahu anhu, masjid hanya satu dan rumah-rumah berjauhan letaknya dari masjid tersebut karena banyaknya, sehingga suara muadzin yang menyerukan adzan dari pintu masjid tidak sampai ke pendengaran mereka. Lain halnya pada masa kita sekarang ini, banyak sekali masjid yang memasang pengeras suara di setiap menara, sehingga memungkinkan terdengarnya suara muadzin. Dengan begitu, tercapailah tujuan yang mendorong Utsman untuk mengadakan adzan tersebut, yaitu untuk memberitahukan manusia.

Jika keadaannya demikian, maka mengambil adzan Utsman Radhiyallahu anhu untuk tujuan yang hampir tercapai, tidak boleh. Terlebih –seperti dalam kondisi sekarang ini– merupakan penambahan terhadap syari'at Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa sebab yang dapat dibenarkan. Seakan inilah yang menyebabkan Ali bin Thalib Radhiyallahu anhu ketika berada di Kufah, beliau mencukupkan diri dengan sunnah dan tidak menggunakan adzan yang diadakan oleh Utsman Radhiyallahu anhu, sebagimana hal ini dikatakan oleh Qurthubi di dalam tafsirnya. [Al-Jami' Li Ahkamil Qur'an 18/100].

Dari penjelasan ini, kami dapat menarik kesimpulan, bahwa kami berpendapat, untuk mencukupkan diri dengan memakai adzan (yang berasal dari) Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ini dikumandangkan ketika imam naik ke mimbar, karena hilangnya sebab yang dapat dibenarkan bagi penambahan Utsman dan untuk mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Al-Ajwibah An Nafi'ah, hal 10-11]

Jika telah jelas, bahwa adzan yang dilakukan Utsman Radhiyallahu anhu bukan di masjid, maka menjadi terang bagi kita, bahwa shalat sunat qabliyah Jum'at, tidak ada waktunya. Andaikata shalat tersebut disyari'atkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka para sahabat Radhiyallahu anhum akan mengerjakannya, dan tentu pula akan kita ketahui lewat riwayat-riwayat dari mereka.

Apabila ada yang mengatakan sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang masuk ke masjid untuk melakukan shalat dua raka'at, (ketika) beliau sedang berkhutbah, tetapi (orang tersebut) belum mengerjakannya, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya :

قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

Berdirilah dan shalatlah dua raka'at.

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah dan Jabir, keduanya mengatakan.

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ قَالَ لَا قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Sulaik Al Ghathafani datang, ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau telah shalat dua raka'at, sebelum datang (kesini)?" Sulaik menjawab, Belum. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, Shalatlah dua raka'at, dan ringankanlah pada keduanya. [Sunan Ibnu Majah, 1/353–354 no. 1114].

Abu Syamah berkata : "Sebagian pengarang (kitab) pada masa kami berkata, 'Ucapan (Nabi) 'Sebelum engkau datang (kesini)' menunjukkan, bahwa dua raka'at tersebut adalah shalat sunnah qabliyah Jum'at, bukan (shalat) tahiyyat masjid. Sepertinya, perkataan ini disebabkan kerancuan memahami makna ucapan Rasulullah 'Sebelum engkau datang (kesini)' yaitu sebelum masuk ke masjid, dan (menunjukkan) bahwa orang tersebut telah shalat (qabliyah Jum'at) di rumah. Padahal bukan begitu!

Sesungguhnya, hadits tersebut dikeluarkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim serta lainnya, dan tidak ada satupun yang menggunakan lafadz "قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ" (sebelum engkau datang).

Dalam Shahih Bukhari disebutkan, dari Jabir, ia berkata

جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ

Seseorang datang dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum'at, maka Nabi berkata kepada orang tersebut, "Apakah engkau telah shalat?" Ia menjawab, "Belum." Nabi berkata, "Bangun dan shalatlah!" [Shahih Bukhari, 2 / 407 no. 930 dan 2 / 412 no. 931].

Di dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Jabir pula, ia berkata,

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدٌ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَعَدَ سُلَيْكٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَكَعْتَ رَكْعَتَيْنِ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْهُمَا

Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum'at, sementara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di atas mimbar dan duduklah Sulaik sebelum ia melakukan shalat. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,"Sudahkan engkau shalat dua raka'at?" Dia menjawab, "Belum" Beliau bersabda, "Wahai, Sulaik! Bangun dan ruku'lah (shalatlah) dua raka'at. Dan Sulaik pun mengerjakannya. [Shahih Muslim, 2 /597 no. 59, hadits dari Jabir]

Ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam "قُمْ" (bangunlah!) menunjukkan, bahwa Sulaik tidak merasa (untuk shalat), kecuali ia siap-siap duduk, dan ia pun duduk sebelum mengerjakan shalat, sehingga Rasul-pun berbicara kepadanya dengan memerintahkan untuk bangun. Dan boleh jadi Sulaik shalat dua raka'at dekat dengan pintu, tatkala ia masuk pertama kali ke masjid. Kemudian ia mendekat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendengar khutbah, maka Rasul bertanya kepadanya "Sudahkah engkau shalat?" Ia menjawab,"Belum."

Dan perkataan Rasulullah "قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ" (sebelum engkau datang), sebagaimana yang dikeluarkan Ibnu Majah, boleh jadi maknanya adalah sebelum engkau mendekat kepadaku untuk mendengar khutbah, dan bukan "sebelum engkau masuk masjid". Maka sesungguhnya, shalatnya sebelum masuk masjid tidak disyari'atkan, bagaimana (mungkin) ia ditanya tentang hal itu?! Dan yang diperintahkan setelah masuknya waktu Jum'at adalah bergegas menuju tempat shalat dan tidak disibukkan dengan hal lain. Sebelum masuk waktu, tidak benar mengerjakan sunat, dengan persangkaan bahwa hal tersebut disyari'atkan. [Al-Baits 'Ala Inkar Al Bida' Wal Hawadits, hlm. 95]



Tag:

Berita Terkait

Dakwah

Hukum Imam Salat Mendapat Gaji

Dakwah

Fatwa Ulama: Hukum Terlambat Bekerja Karena Salat

Dakwah

Penjelasan Tentang Haram Memotong Jenggot

Dakwah

Hukum Shalat Tarawih dan Berapakah Jumlah Rakaatnya

Dakwah

Bersiwak dan Waktu-waktu yang Disunnahkan

Dakwah

Untukmu yang Masih Meninggalkan Shalat