Hukum Meninggalkan Shalat

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Rio Agusri

datanews.id -Banyak kaum Muslimin sekarang ini yang meremehkan masalah shalat, bahkan sebagian mereka berani meninggalkan shalat dan tidak mengerjakannya sama sekali. Karena problem ini adalah problem besar yang menimpa umat ini, maka saya ikut membahasnya sesuai kemampuan saya.


HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Masalah ini termasuk masalah besar yang diperdebatkan oleh para Ulama pada zaman dahulu dan masa sekarang.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan, "Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan kekufuran yang menyebabkan dia keluar dari Islam, dia diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat."

Imam Abu Hanifah rahimahullah, Mâlik rahimahullah dan Imam Syâfi'i rahimahullah mengatakan, "Orang yang meninggalkan shalat adalah orang fasik dan tidak kafir", namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya. Menurut Imam Mâlik rahimahullah dan Syâfi'i rahimahullah, "Orang yang meninggalkan shalat diancam hukuman mati sebagai hadd", sedangkan menurut Imam Abu Hanîfah rahimahullah, "dia diancam hukuman sebagai ta'zîr (peringatan), bukan hukuman mati."

Jika permasalahan ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib bagi kita adalah mengembalikannya kepada kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya (terserah) kepada Allâh. [As Syûrâ/42:10]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman, yang artinya, "Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (al-Qur'an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." [An-Nisa/4:59]

Juga karena pendapat masing-masing pihak yang berselisih memiliki kedudukan yang sama, oleh karena itu masalah ini wajib dikembali kepada al-Qur'ân dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam .

Jika kita kembalikan permasalahan yang diperbedatkan ini kepada al-Qur'ân dan as-Sunnah, kita akan dapati keduanya menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar (murtad) dari Islam.


Pertama : Dalil Dari Al-Qur'an:

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara saudaramu seagama." [At-Taubah/9:11]

Juga firman Allâh Azza wa Jalla :

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ﴿٥٩﴾ إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا

Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun. [Maryam/19:59-60]

Sisi pendalilan pada ayat kedua, surat Maryam (yang menunjukkan orang yang meninggalkan shalat itu kafir) yaitu Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, "kecuali orang yang bertaubat, beriman …". Ini menunjukkan bahwa mereka ketika menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu, kondisi mereka tidak beriman.

Pada ayat yang pertama, dalam surat at-Taubah, sisi pendalilannya yaitu Allâh Azza wa Jalla telah menentukan tiga syarat agar terjalin ukhuwah antara kaum Muslimin dengan kaum musyrikin. Tiga syarat tersebut adalah:

Mereka bertaubat dari syirik.
Mereka mendirikan shalat
Mereka menunaikan zakat.
Jika mereka bertaubat dari syirik, tetapi tidak mendirikan shalat dan tidak pula menunaikan zakat, maka mereka bukanlah saudara seagama dengan kita. Begitu pula, jika mereka mendirikan shalat, tetapi tidak menunaikan zakat maka mereka pun bukan saudara seagama kita.

Ikatan persaudaraan karena agama itu tidak dinyatakan hilang atau lepas kecuali jika seseorang itu keluar dari agama secara mutlak. Persaudaraan ini tidak dinyatakan hilang karena perbuatan fasik dan perbuatan kufur yang tidak menyebabkan seseorang murtad.

Perhatikanlah firman Allâh Azza wa Jalla tentang hukuman qishâsh karena membunuh:

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

Maka barangsiapa yang diberi maaf oleh saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula) ." [Al-Baqarah/2:178]

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla masih menyebut orang yang membunuh dengan sengaja sebagai saudara dari orang yang dibunuhnya, padahal pembunuhan dengan sengaja termasuk dosa besar, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, "Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya." [An-Nisâ/4:93]

Kemudian cobalah kita perhatikan firman Allâh Azza wa Jalla tentang dua golongan dari kaum Mukminin yang berperang:


Penulis
: rio

Tag:

Berita Terkait

Dakwah

Fatwa Ulama: Hukum Terlambat Bekerja Karena Salat

Dakwah

Larangan Tasyabbuh ( Mengikuti orang kafir )

Dakwah

Hukum Shalat Tarawih dan Berapakah Jumlah Rakaatnya

Dakwah

Bersiwak dan Waktu-waktu yang Disunnahkan

Dakwah

Untukmu yang Masih Meninggalkan Shalat

Dakwah

Anjuran Bagi Anak-anak Untuk Tidur di Awal Malam