Hukum Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal

Rio Agusri
Ilustrasi (Foto int)
datanews.id - Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`ditanya : Ada seseorang yang berusia 25 tahun, dia meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji. Bolehkah kita menghajikannya ? Cukupkah dengan haji saja tanpa umrah, sementara dia punya harta ?

Jawaban :

Orang yang terkena kewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya, maka boleh diambilkan dari hartanya biaya untuk menghajikan dan mengumrahkannya. Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayit jika ada yang mau bersedekah dengannya. Kita sudah tahu, haji itu salah rukun Islam. Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak bisa gugur karena meninggalnya orang yang terkena kewajiban haji.

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahîh beliau, bahwa :

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya :


"Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya ?"


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya, hajikanlah ia ! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi."[1]


Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah ditanya oleh seorang wanita dari Khats'am :

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِى الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، فَهَلْ يَقْضِى عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah haji sampai ke bapakku saat beliau sudah tua renta dan tidak kuat di atas tunggangan (kendaraan-red), bolehkah saya menghajikannya ?"


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Hajikanlah bapakmu !"

Sedangkan tentang kewajiban umrah, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lima Imam Ulama hadits (Imam al-Bukhâri, Muslim, Abu Dâwud, at-Tirmidzi dan Imam Ahmad-red).

عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ

Dari Abu Razîn al-Uqaili. Dia mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengatakan : "Sesungguhnya bapakku sudah tua, dia tidak mampu melaksanakan ibadah haji, umrah dan berkendaraan." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Hajikanlah bapakmu dan umrahkanlah dia."

وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ





Footnote


[1]. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, 1/239-240; Imam Bukhari, 2/217-218, 7/233-234, 8/150; an Nasa'I, 5/116, hadits no. 2632; ad-Daarimi, 2/24, 183;



Sumber : almanhaj.or.id

Penulis
: rio

Tag:

Berita Terkait

Dakwah

Menuju Puncak Haji, Jamaah Kampar Dijaga Ketat Tim Medis dan Pembimbing

Dakwah

5 Amalan Pahalanya Setara Inadah Haji

Dakwah

269 Jemaah Haji Dilepas Wakil Wali Kota Dumai dari Batam ke Tanah Suci

Dakwah

Mengapa Mereka Dendam Kepada Haramain

Dakwah

Pemerintah Komitmen Perkuat Budaya Bangsa dan Optimalkan Pelayanan Ibadah Haji

Dakwah

Ketika Kehilangan Buah Hati