Hukum Mengadakan Acara Pemberian Nama Anak

Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Rio Agusri
Ilustrasi (foto int)

datanews.id - Banyak terjadi di masyarakat kita mengadakan acara perkumpulan pada hari penamaan anak. Apakah ini diperbolehkan ? Adakah dalil yang menjelaskan tentang hal ini ?

Hal ini pernah ditanyakan kepadaAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh orang-orang yang tercinta, tetangga dan kawan-kawan berkumpul pada hari penamaan bayi? Apakah ini bid'ah dan kekufuran?

Jawaban
Merayakan hari pemberian nama kepada bayi bukan sunnah Nabi, juga tidak pernah terjadi pada sahabat semasa Nabi masih hidup. Barangsiapa melakukannya dengan keyakinan sebagai bagian dari ajaran Islam, maka ia telah berbuat perkara baru dalam agama. Dan ini adalah suatu bid'ah yang tertolak darinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa membuat perkara baru dalam agama kami yang bukan darinya maka akan tertolak"

Tetapi ini bukan tindakan kufur.
Jika perkumpulan itu hanya sekedar ekspresi kegembiraan dan kebahagian atau undangan makan daging aqiqah, tidak dilakukan sebagai sunnah, maka tidak masalah. Telah diriwayatkan dari Rasulullah secara shahih riwayat yang menunjukkan disyariatkannya penyembelihan hewan aqiqah dan penamaan bayi pada hari ke tujuh.

(Fataw Islamiyah 4/490)

Sumber: almanhaj.or.id

Penulis
: rio

Tag:

Berita Terkait

Dakwah

Komisi I DPRD Pekanbaru Terima Aduan Warga Tentang 6 Anak Ditahan Polresta

Dakwah

Jangan Mendo'akan Keburukan Terhadap Anak

Dakwah

Luangkan Waktu Untuk Anak-anak

Dakwah

Anjuran Bagi Anak-anak Untuk Tidur di Awal Malam

Dakwah

Aqiqah di Hari ke-7 , Bagaimana Cara Menghitungnya ?

Dakwah

Keutamaan Anak Perempuan