datanews.id -Seorang muslim beranggapan bahwa kebanyakan
hewan adalah makhluk mulia, maka dari itu ia menyayanginya karena Allah sayang kepada mereka dan ia selalu berpegang teguh kepada etika dan
adab berikut ini.
Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :
في كُلِّ كَبِدٍ رطبَةٍ أجرٌ
"Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) itu terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadaNya)" [HR Al-Bukhari : 2363]
مَن لا يَرحَمْ، لا يُرحَمْ
"Barangsiapa yang tidak belas kasih niscaya tidak dibelaskasihi" [HR Al-Bukhari ; 5997, Muslim : 2318]
ارْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
"Kasihanilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian dikasihani oleh yang ada di langit" [HR At-Tirmdzi : 1924]
Menyayangi dan kasih sayang kepadanya, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda ketika para sahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah.
لَعَنَمَنِاتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِالرُّوحُغَرَضًا
"Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai sasaran" [HR Al-Bukhari : 5515, Muslim : 1958] [Redaksi ini riwayat Ahmad : 6223]
Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah/ditombak dan sejenisnya, dan karena beliau juga telah bersabda.
مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا
"Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya" [HR Abu Daud : 2675 dengan sanad shahih]
Beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat
Menyenangkannya di saat menyembelih atau membunuhnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,
إن الله كتب الإحسانَ على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسِنوا القِتلةَ وإذا ذبحتم فأحسِنوا الذِّبحة، وليحد أحدُكم شَفْرَتَه ولْيُرِحْ ذبيحتَهُ
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya" [HR Muslim : 1955]
Tidak menyiksanya dengan cara penyiksaan apapun, atau dengan membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلا سَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
"Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat ia mengurungnya, dan tidak pula ia membiarkannya memakan serangga di bumi" [HR Al-Bukhari : 3482]
Ketika beliau berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda.
إنَّهُ لا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ
"Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api" [HR Abu Daud : 2675, hadits shahih]