datanews.id -Zulmansyah Sekedang, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengungkapkan pandangannya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI. Dalam pernyataannya, Zulmansyah menegaskan, KLB adalah mekanisme legal yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI, yang menyebutkan bahwa "Organisasi dapat mengadakan KLB."
Menurut Zulmansyah, ada dua penyebab utama yang memungkinkan pelaksanaan KLB berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pertama, Pasal 10 ayat 7 menyatakan bahwa apabila Ketua Umum (Ketum) berhalangan tetap, maka Plt ditunjuk dalam Rapat Pleno untuk menyiapkan KLB dalam waktu enam bulan guna memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru.
"Kedua, Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa KLB harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi jika Ketum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan," jelas Zulmansyah, Jumat (2/8).
Zulmansyah menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua pasal tersebut. KLB berdasarkan Pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan dari 2/3
PWI Provinsi, sementara KLB berdasarkan Pasal 28 harus diusulkan oleh 2/3
PWI Provinsi. Namun, untuk legitimasi yang lebih kuat, minimal 50 persen plus satu dari
PWI Provinsi harus hadir dalam KLB.
Dikatakan, situasi di
PWI Pusat saat ini terpecah menjadi tiga kelompok: pro-KLB, kontra-KLB, dan kelompok netral. Kelompok pro-KLB, yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari, telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaan
PWI dan menyerukan pelaksanaan KLB dengan alasan Ketum
PWI berhalangan tetap.
"Pemberhentian HCB bermula dari kasus cashback dana bantuan UKW dari Forum Humas BUMN, di mana dana sebesar Rp1,08 miliar telah dikembalikan ke rekening
PWI setelah proses panjang. Keputusan ini didukung oleh Dewan Penasihat
PWI dan senior
PWI lainnya," kata Zulmansyah.
Sebaliknya, lajut Zulmansyah, kelompok kontra-KLB yang dipimpin oleh HCB menyatakan keputusan DK
PWI Pusat tidak sah dan membatalkan pemberhentian HCB melalui Surat Edaran
PWI Pusat. Tindakan ini dianggap melanggar PRT
PWI Pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan adalah final dan tidak bisa banding.
"Perseteruan semakin memanas ketika kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi membawa masalah ini ke ranah hukum. Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah menggugat delapan pengurus DK
PWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara HCB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Zulmansyah menegaskan, KLB adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perseteruan ini dan mengajak seluruh pengurus
PWI Provinsi untuk segera menggelar KLB. "KLB adalah solusi," tutupnya.