datanews.id - Sempat kabur usai melakukan pembunuhan terhadap abang kandungnya, akhirnya pelaku berinisial SM (26) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Pinggir dan Opsnal Polres Bengkalis 125 di wilayah Simpang Garoga, Duri, Ahad (8/12/2024) malam.
"Ya, setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat kabur dan berhasil kami bekuk tanpa perlawanan berarti," ujar Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, Senin (12).
Ia menjelaskan, korban OM (30) dan pelaku SM (26) adalah kakak adik. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di halaman depan rumah kontrakan korban di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir. Peristiwa naas itu terjadi pada Ahad (8/12/2024).
Kapolsek menjelaskan, korban adalah warga Desa Jorlang Huluan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Dari peristiwa ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang jeans warna biru, satu helai baju kaos oblong warna biru, dua satu unit sepeda motor, satu alat tempel ban berupa vesi, dan uang Rp26,4 juta.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya sempat melakukanpenyelidikan keberadaan SM di wilayah Pekanbaru dan langsung melakukan pengejaran. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Tim Opsnal memonitor SM kembali ke arah Pinggir, sehingga dilakukan pengejaran. Dan sekira pukul 23.00 WIB Tim Gabungan Opsnal Polsek Pinggir dan Opsnal Polres Bengkalis 125 melihat pelaku berada di wilayah Simpang Garoga Duri dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Berdasarkan hasil interogasi kepada yang bersangkutan, mengakui terhadap perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap OM sebagai abang kandungnya, yaitu dengan memukul kepala dan perut korban dengan menggunakan alat tambal ban yang terbuat dari besi," jelasnya.
Terkait motif, Kapolsek menambahkan, tersangka mengaku sangat kesal dan dendam kepada abangnya karena selama ini sering berkelahi dan berdebat tentang masalah keuangan dari hasil kebun warisan orang tua mereka.
"Pelaku mengaku tidak pernah dibantu oleh abangnya, sehingga puncak kesalnya itulah malam itu dia melakukan sekira pukul 02.00 WIB," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut kata Kapolsek, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Ia mengatakan, penangkapan SM sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut, dengan rentang waktu 18 jam.
Sumber:riaupos.co