datanews.id -Humas BKN, Sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat budaya antikorupsi melalui pembelajaran digital yang dapat diakses oleh ASN di seluruh Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) meluncurkan sistem e-Learning ASN Berintegritas yang dapat diakses seluruh ASN. Peluncuran sistem pendidikan integritas bagi ASN ini sekaligus akan mendukung program BKN pro-karier ASN terbaru, yakni pendampingan kepada 643 instansi pemerintah.
Kepala BKN, Prof. Zudan mengatakan program pendampingan instansi akan mencakup delapan aspek manajemen ASN, termasuk pengembangan kompetensi, budaya kerja, dan penguatan citra institusi yang tidak dapat dipisahkan dari integritas ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan. Sistem e-Learning ASN Berintegritas ini sendiri akan diintegrasikan dengan _platform_ ASN Digital sebagai sistem berbagi pakai BKN bersama seluruh instansi dalam pengelolaan manajemen ASN.
Dukung e-Learning ASN Berintegritas sebagai sistem pembelajaran berkelanjutan seluruh ASN, Prof. Zudan menekankan bahwa penguatan integritas ASN merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional. Menurutnya, dengan jumlah ASN yang mencapai sekitar 6,7 juta orang, pembangunan budaya integritas akan memberikan dampak besar terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
"ASN merupakan pelaksana pengelolaan APBN dan APBD, penyelenggara pelayanan publik, penyusun regulasi, hingga pelaksana pengadaan barang dan jasa. Karena itu, integritas harus menjadi fondasi utama agar risiko-risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diminimalkan," ujar Prof. Zudan dalam peluncuran program e-Learning ASN Berintegritas yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/06/2026) di Auditorium Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Prof. Zudan juga mengajak seluruh ASN membangun budaya integritas melalui langkah sederhana yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. "Mari kita mulai dari hal sederhana, yaitu jangan mengambil barang yang bukan milik kita dan jangan mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak kita. Jika seluruh ASN memegang prinsip tersebut, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah akan semakin kuat," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pembelajaran digital menjadi instrumen strategis dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan ASN. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan yang berkelanjutan.
"E-learning merupakan instrumen yang sangat kuat sebagai platform pembelajaran integritas. Ke depan, pembelajaran ini diharapkan menjadi bagian penting dalam pengembangan karier ASN sehingga budaya integritas benar-benar melekat dalam setiap aparatur," ujar Setyo.
Di samping itu, Kepala LAN, Muhammad Taufiq, mengatakan bahwa penguatan integritas merupakan bagian dari transformasi pembelajaran ASN melalui ekosistem Corporate University. Menurutnya, pembelajaran tidak lagi sekadar berorientasi pada sertifikat, tetapi harus mampu mengubah perilaku dan meningkatkan kinerja ASN.
"Belajar harus menghasilkan perubahan perilaku. Karena itu, pembelajaran integritas menjadi bagian dari budaya organisasi yang dibangun secara kolaboratif melalui ekosistem pembelajaran digital," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa integritas ASN harus dibangun secara konsisten dan menjadi bagian dari pengembangan kompetensi aparatur.
"Hari ini kita bukan sekadar meluncurkan platform digital, tetapi sedang meletakkan fondasi moral bagi masa depan birokrasi Indonesia. Integritas tidak lahir secara instan, melainkan harus dilatih dan dibangun secara terus-menerus," ujarnya.
Peluncuran sistem pembelajaran bersama seluruh ASN ini menjadi wujud kolaborasi antara KPK, BKN, LAN, dan Kementerian PANRB untuk mendukung pembangunan SDM ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.***