datanews.id -Polsek Bangko Pusako kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WIB, jajaran Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan keamanan seorang pelaku beserta barang bukti.
Pengungkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkotika di Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Atas perintah Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika SH MH, Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, SH bersama tim bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (47) di Jalan H. Annas Maamun RT 006 RW 003 Dusun Darusalam, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bukti barang berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 12,2 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Vivo, tiga perpindahan yang terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A alias M yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Tersangka juga mengaku berperan sebagai pengedar dengan sistem setor hasil penjualan kepada pemasok.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah pemasok tak terduga di wilayah Bangko Kanan.
Namun ketika dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak berada di tempatnya. Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang laki-laki beserta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga unit handphone dan plastik bening kosong.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap tersangka T menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Kapolsek Bangko Pusako menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.*