datanews.id - Pinjaman Online (Pinjol) kerap dipandang negatif, kini melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebutan Pinjol resmi menjadi Pinjaman Daring (Pindar).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dapat terus menjaga citra positif di masyarakat. Hal ini mencakup penerapan tata kelola yang baik serta penguatan manajemen risiko dalam operasional para penyelenggara.
"Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
Agusman menjelaskan bahwa pembedaan nama branding antara LPBBTI yang legal dan pinjaman online ilegal diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi penyelenggara yang telah mengantongi izin dari OJK.
"Ini sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI," imbuhnya.
Lebih lanjut, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
"Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," tutup Agusman.
Sumber: Jawapos.com