Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Riau resmi membebaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dari pemotongan
zakat profesi dan infak melalui mekanisme penggajian. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah penyesuaian terhadap ketentuan nisab
zakat penghasilan yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur
Riau Nomor 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infak bagi
PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penyesuaian dilakukan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab
zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Pegawai yang memiliki penghasilan di bawah batas tersebut tidak diwajibkan membayar
zakat profesi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa penghasilan
PPPK di lingkungan Pemprov
Riau belum mencapai batas nisab sebagaimana ditetapkan Baznas.
"Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan
zakat profesi sebesar 2,5 persen," ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Ia juga menginstruksikan seluruh bendahara gaji dan pejabat teknis pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyesuaikan sistem penggajian sehingga tidak lagi dilakukan pemotongan
zakat profesi maupun infak secara otomatis terhadap PPPK.
"Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan
zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai
PPPK kita. Bendahara di setiap OPD sudah kami minta secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya," katanya.
Meski demikian, Pemprov
Riau tetap mendorong budaya berbagi.
PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, maupun sedekah tetap dapat menyalurkannya secara sukarela melalui Baznas
Riau atau lembaga amil
zakat resmi lainnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penerapan
zakat profesi sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. (*)