Jakarta - Pemerintah menegaskan
bahwa setiap kebijakan terkait pengangkatan dan status pejabat dalam
pemerintahan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku serta kepentingan
terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
Terkait
perhatian dan diskusi publik mengenai status Letnan Kolonel TNI Teddy
Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di bawah Menteri Sekretariat
Negara dan Sekretaris Militer, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya
Hafid menegaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam kewenangan
konstitusional Presiden.
"Sebagai
Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden
memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di
lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai
Sekretaris Kabinet. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan
strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan
kebijakan nasional," terang Menkomdigi.
Pemerintah,
lanjut Menkomdigi, tetap berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum
dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan
akuntabilitas akan selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.
Pemerintah
menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus berupaya
mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Pemerintah
akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan sejalan
dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara.
"Pemerintah
memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan
Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet
(Seskab)," ujar Menkomdigi.
Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia,
tegas Menkomdigi, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan
status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai
Seskab.
Ia kembali
menegaskan komitmen Pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip
hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi
dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas
pemerintahan.
"Kami
juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus
mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah
yangdiambil," pungkas Menkomdigi Meutya Hafid. (KKD)