Mendagri Minta Pemda Pertimbangkan Kondisi Sosial Masyarakat dalam Menyusun Produk Hukum Daerah

Wiliyam Faisal
datanews.id -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah. Mendagri mengingatkan bahwa efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) salah satunya ditentukan oleh aspek tersebut.

"Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah," ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025).

Ia menekankan, tanpa memperhatikan aspek tersebut, aturan yang disusun berisiko tidak berjalan efektif, bahkan bisa menimbulkan penolakan publik. Karena itu, Mendagri meminta Pemda untuk melakukan uji publik, sosialisasi, hingga analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi. Sosialisasi juga dibutuhkan terhadap pihak yang akan terlibat, seperti aparat penegak hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don't take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan," tambahnya.

Apabila mayoritas setuju dan memahami tujuan dari aturan tersebut, maka barulah dapat diterapkan. Dengan demikian, terbitnya regulasi diharapkan tidak menimbulkan penolakan di masyarakat.

Tak hanya itu, Mendagri juga menyebutkan sejumlah aspek lain yang berdampak terhadap efektivitas penegakan hukum. Hal itu meliputi substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana.

"Kita mengatur mengenai masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, [tapi] tempat sampahnya tidak disiapin, otomatis enggak akan bisa berlaku," terangnya.

Mendagri mengatakan, berbagai aspek tersebut perlu diperhatikan Pemda, termasuk dalam menyusun Perda maupun Perkada terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, produk hukum tersebut harus direviu dengan melihat berbagai aspek, sehingga tidak menimbulkan gejolak. Langkah ini juga memerlukan peran gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

"Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan," jelasnya.

Ia menegaskan, berbagai aspek penting dalam menyusun produk hukum perlu dipahami oleh para kepala daerah. Terlebih, tak sedikit kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan figur-figur baru. "Oleh karena itu, saya kira forum ini menjadi penting bagi teman-teman sebagai masukan," ujarnya.


Penulis
: Samsul Bahri

Tag:

Berita Terkait

Berita

Dorong UMKM Bangkit, Satgas PRR Pulihkan Fondasi Ekonomi Daerah Terdampak

Berita

Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Berita

Kemendagri Perkuat Pengelolaan Geopark Jelang Revalidasi UNESCO

Berita

Kendalikan Harga Komoditas, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pastikan Ketersediaan Cabai dan Bawang Merah

Berita

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Berita

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus