datanews.id - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten
Natuna mendapat peluang besar untuk meningkatkan daya saing produk. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan program sertifikasi halal yang bisa diakses baik secara gratis melalui alur khusus maupun reguler berbiaya.
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla'ul Anwar
Natuna yang ditunjuk oleh BPJPH RI, menyediakan program sertifikasi halal yang bisa diakses baik secara gratis melalui jalur khusus maupun reguler berbiaya.
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla'ul Anwar
Natuna hadir sebagai pendamping resmi
UMKM setempat. Lembaga ini membantu pelaku usaha dalam pendaftaran, pemenuhan persyaratan, hingga terbitnya sertifikat halal, sehingga proses dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
Ketua LP3H Mathla'ul Anwar Natuna, Arizki Fil Bahri, menjelaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kewajiban hukum. Aturan tersebut berlandaskan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diperbarui melalui Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan teknisnya diperjelas dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Mulai 17 Oktober 2024, sertifikat halal wajib dimiliki oleh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan bahan tambahan pangan. Produk yang tidak bersertifikat halal setelah batas waktu tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan BPJPH.
"LP3H Mathla'ul Anwar
Natuna siap mendampingi
UMKM agar seluruh produk lokal bisa memenuhi ketentuan halal. Program sertifikasi halal gratis ini merupakan bagian dari inisiasi Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah akses
UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal," ujar Arizki, Rabu (24/9/2025).
Arizki menjelaskan terdapat dua jalur yang bisa dipilih pelaku usaha:
1. Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis)
Ditujukan bagi
UMKM dengan kuota terbatas setiap tahun. Melalui SEHATI, pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal tanpa dikenakan biaya.
2. Program Mandiri Berbiaya
Bagi
UMKM yang tidak memperoleh kuota SEHATI atau ingin mempercepat proses, sertifikasi halal tetap bisa dilakukan melalui jalur reguler dengan biaya yang ditetapkan BPJPH.
"Kami berkomitmen memastikan
UMKM Natuna tidak tertinggal. Baik melalui program gratis maupun mandiri, sertifikat halal adalah kunci masa depan produk Indonesia di era ekonomi halal global," tambahnya.
LP3H Mathla'ul Anwar
Natuna juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
Natuna untuk memperluas pendampingan sehingga semakin banyak
UMKM dapat memanfaatkan program ini. ***