datanews.id -Dalam upaya memperkuat sinergitas lintas instansi dan menyatukan langkah memerangi peredaran narkotika, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Polres Rokan Hilir menggelar Apel Kesiapan Satgas Anti
Narkoba Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 di Lapangan MTQ, Jalan Perkantoran Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Selasa (26/5/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB tersebut merupakan inisiasi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH sebagai bentuk komitmen bersama seluruh elemen pemerintah, TNI-Polri, instansi terkait, pelajar, hingga masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Rokan Hilir.
Apel dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir H Bistamam didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Dandim 0321/
Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi SHubInt, serta Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles BBA MBA.
Turut hadir Ketua DPRD
Rohil Ilhami STerKeb, Kajari
Rohil Firdaus SH MHum MM MIKom, Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau AKBP Efadoni Lilik Pamungkas SH SIK MTrMil, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, lurah, penghulu, tokoh masyarakat, mahasiswa dan pelajar.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut dilakukan pemasangan rompi Satgas Anti
Narkoba kepada perwakilan unsur Polri, TNI, Dinas Kesehatan, masyarakat dan pelajar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Duta Anti
Narkoba Kabupaten Rokan Hilir serta pembacaan deklarasi anti narkoba.
Dalam amanatnya, pimpinan apel menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga, serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan.
"Pembentukan Satgas Anti
Narkoba merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir. Kepada anggota Satgas dan Duta Anti
Narkoba yang baru dikukuhkan agar aktif melakukan sosialisasi, edukasi serta menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba," tegasnya.
Selain itu, seluruh anggota Satgas Anti
Narkoba Kabupaten Rokan Hilir diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan, melakukan penindakan tegas dan menyeluruh, memperkuat sinergitas antarinstansi, memperluas edukasi pencegahan, menjaga netralitas, serta berkomitmen untuk bersih dari narkoba.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi anti narkoba serta pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika berupa 8.110 butir pil ekstasi dan 2.466,32 gram ekstasi berbentuk serbuk.
Deklarasi tersebut berisi komitmen masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menjaga diri dan lingkungan dari ancaman narkoba, mendukung penegakan hukum, serta mewujudkan generasi muda Rokan Hilir yang sehat, cerdas dan bebas narkoba.
Kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar. Apel Kesiapan Satgas Anti
Narkoba ini menjadi simbol kuat komitmen bersama seluruh unsur di Kabupaten Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman dan kondusif.**