datanews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Namun, KPK belum menyebutkan jumlah uang yang disita dalam OTT tersebut.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 7 April 2023.
Ali mengatakan penyidik masih menghitung jumlah uang itu. Dia mengatakan uang tersebut juga masih dikonfirmasi kepada beberapa orang yang ditangkap. "Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada bbr pihak yang diamankan," kata dia.
Menurut Ali, KPK tidak menjadikan jumlah uang yang disita sebagai tolak ukur dalam melakukan penangkapan. Dia mengatakan jumlah uang juga bukan faktor utama dalam pembuktian unsur korupsi.
"Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi, sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi," kata dia.
Ali menuturkan seorang pejabat yang baru menerima janji saja bisa dianggap melakukan korupsi, selama terdapat transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara.
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janjipun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," tutur dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Adil pada Kamis, 6 April 2023.
Selain Adil, KPK juga menangkap sejumlah orang lainnya yang terdiri dari unsur pejabat Pemkab Kepulauan Meranti dan swasta. Muhammad Adil dan pihak-pihak lainnya dibawa ke Jakarta.
"Tim KPK segera membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di gedung merah putih pagi ini," kata Ali Fikri, Jumat, 7 April 2023.
Ali mengatakan selain Bupati, puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti juga ikut dibawa. Mereka diperkirakan akan berangkat dari Meranti pada pukul 10.00. "Dijadwalkan dari lokasi sekitar pukul 10.00," kata Ali.